Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIMAS SATRIO RUSNALDI Bin RUSWANTO bersama-sama dengan WILI (dalam pencarian), pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Dipati Ukur Kelurahan Coblong Kecamata Coblong Kota Bandung, di Jalan Rumah Sakit Ujung Berung Kota Bandung, di Gg Siliwangi Jalan Sindang Sari V Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika golongan I berupa narkotika jenis extacy sebanyak 170 butir atau berat netto 67,6677 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 21,4950 gram (berat netto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|