Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Kokom
2.Gopur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.379.963,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor:  101232192/7020/03/23 tanggal 24 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa benar Sertipikat Hak Milik Nomor 4106  atas nama Kokom adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.160.379.963,00 - (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 4106 atas nama Kokom yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Bojong Asih III Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 4106 atas nama Kokom Luas 22 m2 (Dua Puluh Dua Meter Persegi);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak