Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2025/PN Bdg Wiwi Sawitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiwi Sawitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya ;

2.     Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon

yang semula Herman Dan Rokayah menjadi Ade Sopian dan Rokayah pada kutipan Akta Kelahiran No 25315/2005

3.     Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kota    Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Herman Dan Rokayah menjadi Ade Sopian dan Rokayah pada kutipan Akta Kelahiran No 25315/2005 serta mencatat pada buku register Catatan sipil yang bersangkutan

4.     Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak