Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIZKY HIDAYAT alias IKI Bin APIT SUPRIYATNA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di SMKN 4 Bandung yang beralamat di Jalan Kliningan No. 6 Rt. 02/05 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|