| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AFMARIS KURNIAWAN Bin KURNIA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan RUDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di di depan Gg. Simpang yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: |