Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Laxmi Mahavira Nitisari.SH RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2107 /M.2.13/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Laxmi Mahavira Nitisari.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 6 Sukabumi

https://kejari-kotasukabumi.kejaksaan.go.id/ Telp. (0266) 222331 Fax (0266) 215481

”UNTUK KEADILAN”                                                                                                                            

 P-29

                                                                                      

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER : PDS- 02/SMI/09/2025

 

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

.

Nama  Lengkap

:

RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm).

Tempat Lahir

:

Sukabumi

Umur/Tgl Lahir

:

41 Tahun / 19 Maret 1984

Jenis kelamin

:

Indonesia

Kewarganegaraan

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Lama :    Gg. Cipelang Leutik RT 003 RW 001 Kel.Selabatu Kec.Cikole Kota Sukabumi.

Baru   :    Kp. Cibatu RT 003 RW 002 Desa Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara Tahun 2021 – 2023 dan Mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara Tahun 2023

Pendidikan

:

D-3

.

 

II.

PENAHANAN :

 

 

  • Penyidik               :    Tidak melakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
  • Penuntut Umum  :    Tidak melakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

 

III.

DAKWAAN :

 

 

 

PRIMAIR :

 

--------------- Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) yang menjabat sebagai Kepala Unit dengan Person Grade: PG08, Job Grade: JG07, pada Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Sukabumi Utara sesuai berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang NOKEP : S.1.e-KC-VI/LYI/SDM/01/2023 tanggal 6 januari 2023 Tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kanca BRI Sukabumi, maupun selaku Pekerja pada PT BRI (Persero) Tbk. Unit Sukabumi Utara dengan NIP/PN : 0C54218411/00075397, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Sukabumi Utara yang terletak di Jl. Cikole Dalam, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/II/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Kedudukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sebagian besar kepemilikan sahamnya adalah milik Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia TBK, bahwa struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sejak 16 Juni 2023 menjadi sebesar 53,19?ri seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berdasarkan pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014, diketahui bahwa Keuangan BRI sebagai BUMN adalah termasuk keuangan negara.

Bahwa struktur organisasi pada Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara tahun 2023 adalah :

Kepala Unit : Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm), membawahi 2 fungsi yakni:

  1. Fungsi Pemasaran Bisnis Mikro, membawahi:
  1. Mantri KUPEDES
  2. Mantri BRIGUNA
  3. Mantri KUR
  4. Mantri Teras
  1. Fungsi Operasional , membawahi:
  1. Supervisor Unit
  2. Costumer Service
  3. Teller
  4. Pelaksana Adm KUR

Fungsi ini juga ada membawahi 2 fungsi yakni:

  1. Teras BRI Kantor, dengan beranggotakan:
  • Costumer Service
  • Teller
  1. Teras BRI Keliling, dengan beranggotakan:
  • Costumer Service
  • Teller

Bahwa Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Unit dengan Grade: PG08, Job Grade: JG07, pada Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Sukabumi Utara sesuai berdasarkan NOKEP : S.1.e-KC-VI/LYI/SDM/01/2023 tanggal 6 januari 2023 Tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kanca BRI Sukabumi, pada tahun 2023 mempunyai fungsi jabatan dan tugas berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 2161-DIR/PPM/12/2022  tanggal 23 Desember 2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., tugas dan kewajiban di Terdakwa, sebagai berikut :

Memimpin Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap:

1.     Identifikasi potensi dan persaingan;

2.     Penyusunan dan penyempurnaan strategi pengembangan bisnis;

3.     Penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama;

4.     Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;

5.     Pembinaan (antara lain: coaching, mentoring), monitoring dan evaluasi kinerja jajaran pemasar/bisnis dan jajaran non bisnis serta kinerja bisnis;

6.     Peningkatan kompetensi (antara lain: reskilling, upskilling) Pekerja sesuai dengan kebutuhan kompetensi jabatan (job fit);

7.     Prakarsa, analisis, rekomendasi, pemberian putusan kredit, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);

8.     Monitoring dan pembinaan (off / on site) kinerja portfolio/ account nasabah;

9.     Kegiatan operasional Unit Kerja termasuk human capital dan pelaporan;

10.   Literasi digital/penyuluh digital; bisnis mikro (antara lain: bisnis mikro, ultra mikro, BRILink, hyperlocal ecosystem dan social entrepreneurship & inkubasi) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Unit Adalah :

No.

Tanggung Jawab Utama

Indikator Kinerja

1.

Mengelola fungsi identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.

 

Mapping potensi bisnis dan persaingan bisnis disediakan.

2.

Mengelola fungsi penyusunan dan penyempurnaan strategi pengembangan bisnis BRI Unit.

  1. Hasil anallsis kondisi internal dan eksternal disediakan
  2. Strategi dan hasil evaluasi strategi Kantor Cabang terkini disediakan.
  3. Target bisnis sesuai breakdown RKA dan KPI dari Kantor Cabang dicapai.

 

3.

Mengelola fungsi penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama bisnis mikro.

a. Program pemasaran bisnis disediakan.

b. Hasil evaluasi program pemasaran dan kerjasama bisnis disediakan.

c. Target kerjasama dan implementasi program pemasaran bisnis dicapai.

 

4.

Mengelola fungsi analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah.

  1. Hasil analisis kebutuhan nasabah disediakan.
  2. Data potensi bisnis dan referral kepada jajaran pemasar disediakan.
  3. Target bisnis (antara lain: kredit, dana, jasa, profitability, fee based income, penjualan produk Perusahaan Anak, market share, termasuk target bisnis lain yang relevan) dicapai.
  4. Target kepuasan nasabah dicapai.

 

5.

Mengelola fungsi pembinaan (antara lain: coaching, mentoring), monitoring dan evaluasi kinerja jajaran pemasar/bisnis dan jajaran non bisnis.

a. Kegiatan pembinaan kinerja dilaksanakan.

b. Hasil monitoring dan evaluasi kinerja disediakan.

c. Rekomendasi peningkatan kinerja disediakan.

d. Target KPI dan RKA Unit Kerja dicapai.

 

6.

Mengelola fungsi peningkatan kompetensi (antara lain: reskilling, upskilling) Pekerja sesuai dengan kebutuhan kompetensi jabatan (Job Fit).

  1. Rekomendasi program kompetensi Pekerja disediakan.
  2. Target peningkatan peningkatan kompetensi dan produktivitas Pekerja dicapai.
  3. Hasil evaluasi program peningkatan kompetensi Pekerja disediakan.

 

7.

Mengelola fungsi prakarsa, analisis, rekomendasi, pemberian putusan kredit, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH).

 

a. Dokumen paket kredit disediakan dan ditatakerjakan sesuai ketentuan.

b. Target Service Level Agreement (SLA) pelayanan kredit dicapai.

c. Target RKA pinjaman (antara lain: volume, nasabah, kualitas kredit) dicapai.

d. Data terkait credit rating tersedia secara akurat.

 

8.

Mengelola fungsi monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah bisnis mikro.

a. Laporan kinerja portofolio/ account nasabah disediakan.

b. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/ account nasabah disediakan.

 

9.

Mengelola fungsi operasional termasuk human capital dan pelaporan.

a. Dokumen pengelolaan operasional dan human capital disediakan.

b. Target operasional dan layanan Cantara lain: kualitas layanan, tingkat kepuasan nasabah) dicapai.

c. Kegiatan pembukuan di BRI Unit dilaksanakan sesuai ketentuan.

d. Data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro disediakan.

 

10.

Mengarahkan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/penyuluh digital.

a. Kegiatan penyuluh digital dilaksanakan..

b. Pencapaian target literasi digital (antara lain: kegiatan penyuluh digital, peningkatan user, transaksi produk).

 

 

 

Bahwa Terdakwa merupakan Pekerja pada PT BRI (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara dengan NIP/PN : 0C54218411/00075397 yakni tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan, selain Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, baik yang berstatus Pekerja Tetap maupun Pekerja Kontrak, serta Pekerja Outsourcing yang ditugaskan di Perusahaan (sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 2161-DIR/PPM/12/2022  tanggal 23 Desember 2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pasal 1 angka 7).

Bahwa PT BRI (Persero) Tbk. Unit Sukabumi Utara, melaksanakan usaha dengan produk dan layanan antara lain pemberian Kredit Kupedes dan KUR.

Bahwa Kredit Kupedes (Kredit usaha perdesaan) adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit dan diberikan dalam mata uang rupiah (Surat Edaran Nomor: SE. 29-DIR/KRD/OS /2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes, II. Pengertian Dan Ruang Lingkup, Angka 1 huruf b.)

Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (Surat Edaran No: SE. 08-DIR/KRD/01/2022 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor II.Pengertian, angka 2.)

Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau Pekerja pada Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara, telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut dan terus menerus yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern, yakni telah mengambil uang yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara yang terletak di Jl. Cikole Dalam, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat , dengan cara menggunakan kredit dari Nasabah sebagai sarana untuk mempermudah perbuatannya sebagai berikut :

  1. Mengambil dan/atau menggunakan Sebagian dan/atau seluruhnya uang hasil kredit nasabah/debitur yang ada pada Terdakwa dengan dengan cara membujuk calon nasabah atau calon debitur untuk mengajukan kredit atas nama debitur, namun sebagian dan/atau seluruh dana digunakan oleh Terdakwa sendiri atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau biasa disebut juga dengan Penyalahgunaan Kredit dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit PT BRI (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara sejak pada tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 secara berlanjut dan/atau terus menerus telah mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara dengan cara Penyalahgunaan Kredit pada produk Kredit KUR dan KUPRA.

Bahwa Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Sebagian) atau biasa disebut dengan Tempilan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau selaku Pekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara dengan cara membujuk calon nasabah atau calon debitur untuk mengajukan kredit atas nama debitur, namun sebagian dana digunakan oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Seluruhnya) atau biasa disebut dengan Topengan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau selaku Pekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara dengan cara pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain atau debitur dan seluruh uangnya dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa sendiri atau orang lain yang bukan debitur.

Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: SE. 08-Dir/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, VI. Kebijakan Prosedur Kredit, dan Berdasarkan Surat Direksi No.B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Perihal Kupedes Rakyat (yang merujuk juga pada SE Direksi No: SE.29-DIR/KRD/05/2029 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES) proses pengajuan kredit sampai dengan pencairan adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pertama calon nasabah yang akan mendapat kredit datang ke Customer Service dengan membawa peryaratan yaitu Fhoto Copy KTP suami istri, copy KK, Pas Fhoto Suami Istri, Surat Keterangan Usaha/ Nomor Induk Berusahan (NIB), NPWP dan Khusus untuk kredit KUPEDES nasabah wajib melampir fhoto copy bukti kepemilikan agunan/ jaminan (sedang KUR Mikro Tidak perlu),  dan
  • mengisi formulir permohonan sesuai dengan tujuan kredit yang dimohonkan,
  • selanjutnya dokumen nasabah diserahkan oleh CS kepada Kepala Unit BRI setempat untuk mendapatkan disposisi K.Unit,
  • selanjutnya Kepala Unit mendisposisi permohonan nasabah untuk diteruskan kepada Mantri Pemprakarsa sesuai wilayah pemohon,
  • kemudian Mantri Pemprakarsa setelah mendapatkan disposisi dokumen nasabah melakukan pengimputan data kedalam aplikasi BRISPOT dan mengecek kelengkapan dokumen dan mengecek/ menarik data nasabah dari aplikasi SLIK (Simtem Layanan  Informasi Keuangan OJK)
  • setelah hasil informasi  nasabah telah keluar dari aplikasi SLIK selanjutnya Mantri melakukan Analisa terhadap informasi SLIK terkait apakah nasabah memiliki kredit, mengecek kolektibilis lancar (tanpa tunggakan)  atau tidak, mengecek apakah calon nasabah telah memilik kredit modal kerja dibank lain atau tidak,
  • selanjutnya Mantri melakukan survey kerumah tinggal dan lokasi usaha nasabah untuk memastikan kebenaran informasi dan dokumen yang diperoleh berdasarkan data yang diperoleh dari calon nasabah dan hasil SLIK,
  • yang dilakukan dalam survey di lokasi nasabah mencocokan fhoto copy dokumen nasabah seperti KTP, KK, Fhoto Suami Istri, surat keterangan usaha asli yang ada dinasabah dan untuk Kredit KUPEDES mengecek Jaminan yang dijaminkan, melakukan wawancara terkait Pengeluaran Rumah tangga pemohon perbulan, mengecek usaha nasabah masuk pada sector apa, mengecek omset usaha perbulan berapa, harga pokok penjulan (HPP)/ modal usaha persiklus produksi perbulanan mingguan dan harian, biaya produksi (pembelian bahan baku, listik, sewa, pajak dll)
  • selanjutnya mantri melakukan Analisa terhadap hasil survey untuk mengetahui pendapatan kotor perbulan yang mana hasil dari pendapat kotor dimaksud dikurangi biaya rumah tangga sehingga diperoleh pendapatan bersih nasabah, kemudian pendapat bersih nasabah tersebut dikalikan 75 % (sesuai ketentuan) sehingga diperoleh RPC (Repayment Capacity)/ kemampuan bayar nasabah hingga dapat ditentuan besaran kredit yang diberikan kepada nasabah, Khusus untuk kredit KUPEDES ditambah penilaian agunan (yang nilainya minimal senilai pokok kredit),
  • setelah ditentukan analisas kredit selanjutnya dokumen-dokekumen kredit KTP, KK, surat keterangan usaha, fhoto suami istri, bukti kepemilikan agunan dan bukti OTS / bukti kunjungan di upload kedalam aplikasi BRISPOT
  • setelah lengkap hasil terserbut diteruskan kepada pemutus dalam hal ini adalah Kepala Unit Bank BRI.
  • Selanjutnya setelah diterima oleh Kepala Unit BRI, Kepala Unit BRI selaku Pemutus melakukan verifikasi dan Analisa terhadap hasil kunjungan dan Analisa mantri apabila menurut Kepala Unit BRI telah sesuai untuk selanjutnya dilakukan putusan kredit atau acc pemberian kredit namun apabila hasil dari kunjungan dan Analisa mantri, Kepala Unit BRI ragu dapat melakukan survey ulang sebelum dilakukan putusan kredit / acc pemberikan kredit.
  • Jika kredit telah disetujui selanjutnya Kepala Unit BRI memerintahkan  Customer Service untuk menghubungi nasabah datang ke Kantor  Unit  BRI setempat dengan membawa KTP Asli, KK Asli, Agunan / Jaminan Asli (untuk Kredit KUPEDES),
  • selanjutnya setelah Customer service, membuatkan buku tabungan dan ATM bagi nasabah baru dan mencetak SPH (surat pengakuan hutang) untuk ditanda tangani oleh nasabah suami istri
  • selanjutnya uang pencairan kredit masuk ke rekening nasabah,
  • untuk selanjutnya Buku Tabungan dan ATM wajib diserahkan oleh Costomer Service kepada nasabah bersangkutan. Sedangkan untuk kredit KUPEDES jaminan disimpan oleh pihak Bank

Bahwa untuk kredit KUR Mikro dokumen yang disimpan oleh Bank BRI Unit Situ Mekar adalah :

  1. Kwitansi Pencairan;
  2. Surat Pengakuan Hutang (SPH);
  3. Surat Kuasa Debet Rekening ;
  4. Form Pembuatan Buku Tabungan;
  5. Form Pembuatan ATM Atau M-Banking;
  6. Register Tanda terima buku tabungan dan Atm Nasabah.

Bahwa untuk pemberikan kredit KUR  MIKRO  yaitu sebagai berikut :

  • Untuk nasabah baru pada tahun 2020-2021 maksimal plafon sebesar Rp. 50.000.000.- dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang  maksimal plafon  sebesar Rp. 100.000.000.-
  • Untuk yang nasabah eksisting KUR MIKRO (debitur sedang/ sudah perna menikmati KUR mikro sebelumnya) pada tahun 2020-2021 dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi Plafon maksimal Rp. 100.000.000 (perdebitur) dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi Plafon maksimal Rp. 200.000.000.- 

Untuk Calon debitur baru KUR MIKRO ( yang belum menikmati KUR Mikro sebelumnya) dapat menerima KUR MIKRO dengan total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp. 200.000.000.- perdebitur

Untuk calon debitur KUR MIKRO yang temasuk sector produksi pada tahun 2020-2021 dapat menerima KUR Mikro sampai dengan Rp. 50.000.000.- Permusim tanam atau 1 siklus produksi tanpa dibatasi dengan total akumulasi plafon mikro dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang dapat menerima KUR Mikro sampai dengan Rp. 100.000.000

Bahwa jumlah maksimal untuk KUR MIKRO  : Rp. 0 s/d 100.000.000 (kewenangan di Kepala Unit BRI)

Kupra (Kupedes rakyat) BRI adalah produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank BRI yang difokuskan pada pembiayaan usaha mikro di wilayah pedesaan, yang dirancang khusus untuk pelaku usaha di sektor pertanian dan UMKM.

Syarat Pengajuan BRI Kupra :

  • Kriteria Dasar Pemohon
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha aktif minimal 1 tahun
  • Bergerak di sektor usaha produktif (pertanian, peternakan, perdagangan)
  • Dokumen Wajib
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa
  • Pas foto 4×6 (Suami/Istri)
  • NPWP (opsional)
  • Laporan keuangan sederhana (untuk pinjaman di atas 50 juta)
  • Persyaratan Tambahan
  • Memiliki rekening tabungan BRI
  • Tidak memiliki kredit bermasalah
  • Bersedia disurvei lokasi usaha
  • Mengisi formulir pengajuan di kantor BRI

Proses pengajuan kreditnya sama dengan proses pengajuan kredit KUR dan Kupedes pada umunya.

Bahwa mekanisme pembayaran rutin angsuran kredit KUR dan KUPRA bisa dilakukan diseluruh unit kerja BRI, Agen Brilink, Aplikasi Brimo dan Khusus untuk pelunasan kredit nasabah wajib datang ke Uker asal (uker pemberi kredit/ BRI  pemutus/ pemberi kredit) dan nasabah yang melakukan pembayaran angsuran rutin atau pelunasan wajib mendapatkan bukti stor/ pembayaran /pelunasan dalam bentuk slip form setor/ pembayaran /pelunasan yang tervalidasi oleh teller.

Bahwa uang pembayaran dan atau uang pelunasan kredit wajib di setor dan bukukan/ validasi pada system BRI  melalui teller pada hari yang sama  penerima uang di jam kerja operasional.

Bahwa kronologis dan/atau cara yang dilakukan Terdakwa untuk mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara dengan metode Penyalahgunaan Kredit terhadap 8 (delapan) nasabah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Nomor R.51-RA-BDG/RAS/RA5/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, yakni :

  • Terdapat debitur BRI unit ditumekar yang direferensikan oleh Terdakwa selaku Kaunit kepada Mantri untuk diproses kredit di BRTI Unit Sukabumi Utara
  • Berkas Permohonan Kredit debitur seperti Pas Poto, KTP, KK dan SKU sudah disiapkan oleh Terdakwa selaku Kaunit dan diserahkan ke mantri untuk diinput di BRISPOT
  • Berkas kredit yang sudah lengkap dan dicek diminta oleh Kaunit, berkas tersebut tidak diserahkan kembali ke Customer Service sehingga debitur tidak dihubungi untuk akad kredit
  • Customer Service diminta oleh Terdakwa selaku Kaunit untuk mencetak buku tabungan dan menerbitkan kartu ATM kemudfian diserahkan ke Terdakwa selaku Kaunit
  • Pada saat pencairan, debitur tidak datang ke kantor, tidak tandatangan perjanjian dan tidak menerima buku tabungan dan kartu ATM
  • Terdakwa selaku Kaunit melakukan pengambilan uang pencairan dengan membuat slip penarikan debitur debitur tersebut tanpa adanya tandatangan dari debitur karena buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh Terdakwa selaku Kaunit.

Adapun 8 (delapan) nasabah/debitur yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memudahkannya aksinya dalam upaya mengambil uang dari PT BRI (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara yakni :

      1. SRI RAHAYU

Bahwa sekitar bulan Februari tahun 2023 saksi Sri Rahayu (suami dari saksi CEPI) pernah mengajukan pinjaman kredit Ke BRI Unit Sukabumi Utara, selanjutnya Terdakwa dan Mantri saksi Restu Anilla melakukan survey ke rumah dan tempat usaha saksi Sri Rahayu. Hingga akhirnya dilakukan penandatanganan Surat pengakuan Hutang No SPH: 100196138/4415/02/23 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh saksi Sri Rahayu dan suami nya yakni saksi CEPI dengan plafor Rp. 100.000.000,- dengan jenis kredit KUPRA dan pada saat itu saksi Sri Rahayu menyerahkan Jaminan Sertifikat rumahnya sebagai agunan.

Bahwa setelah dilakukan penandatangan SPH tersebut, Terdakwa memerintahkan Costumer Servise (CS) untuk membuat buku Tabungan dan kartu ATM, dan selanjutnya buku Tabungan dan Kartu ATM atas nama saksi Sri Rahayu dipegang oleh Terdakwa dan tidak pernah diberikan kepada saksi Sri Rahayu.

Bahwa saat dilakukan penandatanganan tersebut, Terdakwa selaku kepala Unit BRI Sukabumi Utara mengatakan kepada saksi Sri Rahayu bahwa uang Kredit yang saksi Sri Rahayu ajukan telah cair Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) akan tetapi Terdakwa mengatakan uang tersebut belum bisa diserahkan kepada saksi Sri Rahayu karena uang tersebut akan digunakan atau dipijam oleh Terdakwa selama 2 (dua) bulan dimana buku tabungan dan ATM pencairan kredit juga ditahan atau tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Sri Rahayu dan baru akan diserahkan setelah 2 (dua) bulan kemudian.

Karena saksi Sri Rahayu menganggap bahwa saksi Sri Rahayu sudah dibantu untuk mendapatkan pijaman dan saksi Sri Rahayu yakin dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Sukabumi Utara dan juga saksi Sri Rahayu telah mengenal Terdakwa sebelumnya, sehingga saksi Sri Rahayu mengikuti saja apa yang disampaikan oleh Terdakwa, dan saksi Sri Rahayu diberikan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- oleh terdakwa sebagai ucapan terimakasih, namun setelah 2 (dua) bulan yakni sekitar bulan April 2023 kemudian saksi Sri Rahayu kembali datang ke BANK BRI Unit Sukabumi Utara untuk mengambil uang pencairan Rp. 100.000.000.-  akan tetapi Terdakwa tidak memberikan uang tersebut dengan bermacam alasan, karena saksi Sri Rahayu dan keluarga marah sehingga pada akhirnya Terdakwa mengatakan bahwa pencairan an. saksi Sri Rahayu yang telah cair sejumlah Rp. 100.000.000.- ditutup, namun sertifikat rumah saksi Sri Rahayu masih ditahan dibank BRI Unit Sukabumi Utara.

Sehingga atas kondisi ini saksi Sri Rahayu ada menandatangani dokumen SPH, namun saksi Sri Rahayu tidak menerima uang pencairan kredit sejumlah Rp. 100.000.000,- melainkan hanya menerima uang terimakasi sejumlah Rp. 1.300.000,- dan saksi Sri Rahayu tidak pernah diberikan buku Tabungan dan kartu ATM milik saksi Sri Rahayu.

Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2023 jam 18:52:38 wib telah cair yang dan masuk ke rekening saksi Sri Rahayu dengan nomor : 441501038833531 sejumlah Rp. 100.000.000,- selanjutnya atas rekening Tabungan yang dipegang oleh Terdakwa tersebut dilakukan transaksi Kembali oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Sri Rahayu selaku pemilik rekening, yakni:

Nama

Norek TABUNGAN

Plafond KREDIT

UANG KELUAR 1

TGL

JAM

JUMLAH

JENIS TRANSAKSI

TELLER

KET

SRI RAHAYU

44150103 8833531

100.000.000

16/02/2023

18:52:39 s/d 18:56:16

240.000

 

 

setor ke rek Kredit Sri Rahayu (by system)

 

 

17/01/2023

15:53:46

70.000.000

ESB

selviana dewi Rahayu (4415051)

 

 

 

19/02/2023

21:06:26

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

19/02/2023

21:07:12

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

20/02/2023

18:45:29

5.000.000

TF ATM

 

Transfer Atm Ke rek tabungan Sri Rahayu

 

 

20/02/2023

18:46:17

5.000.000

TF ATM

 

Transfer Atm Ke rek tabungan Sri Rahayu

 

 

20/02/2023

18:48:02

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

20/02/2023

21:45:13

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

21/02/2023

19:01:00

5.000.000

TF ATM

 

Transfer Atm Ke rek tabungan Sri Rahayu

JUMLAH

95.240.000

 

 

 

 

Bahwa transaksi Tanggal 17/02/2023 jam 15:53:46 wib Terdakwa dengan menggunakan buku Tabungan milik saksi Sri Rahayu yang ada padanya dan dalam penguasaanya, memerintahkan dan/atau meminta Teller Selviana Dewi Rahayu (kode teller : 4415051) untuk melakukan Transaksi Penarikan dan/atau pindah buku dengan kode transaksi “ESB” sebesar Rp. 70.000.000,-

Bahwa transaksi Transfer via ATM ke rekening saksi Sri Rahayu tersebut, setelah dilihat diteliti Kembali barang bukti berupa rekening koran Kredit saksi Sri Rahayu, tidak ditemukan transaksi uang pelunasan kredit pada tanggal tersebut, sehingga Rekening tempat penampungan atas nama saksi Sri Rahayu tersebut Adalah hanya diketahui oleh Terdakwa.

Bahwa dari transaksi tersebut juga diketahui Terdakwa ada melakukan penarikan uang secara Cash/tunai via ATM milik saksi Sri Rahayu yang dipegang atau dikuasainya. Dan uang yang dikuasi terdakwa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa atas kondisi ini saksi Sri Rahayu merasa keberatan, sehingga akhirnya pada tanggal 12 Februari 2024, keuangan saksi Sri Rahayu dipulihkan oleh PT BRI (Persero) Tbk Cabang Sukabumi dengan menggunakan dana Piutang Interen sejumlah Rp. 100.000.000,- sehingga saat ini saksi Sri Rahayu tidak mempunyai Tunggakan pada BI Cheking.

Bahwa Terdakwa sempat ada melakukan penyetoran atau pembayaran ke rekening kredit saksi Sri Rahayu dengan tujuan agar tidak ketahuan bahwa adanya penggunaan Uang hasil Kredit tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara telah mengambil dan menggunakan uang hasil Penyalahgunaan Kredit  dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441501018308108 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 89.852.065,-

      1. NIA RAHMA KURNIAWATI

Bahwa saksi Nia Rahma Kurniawati pada tahun 2023 pernah mengajukan pinjaman kredit kepada Terdakwa pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara dengan niat untuk melunasi kredit di BRI Situmekar, dan saat itu saksi Nia Rahma Kurniawati ada meminjamkan KTP atau identitas kepada terdakwa. Selanjutnya atas permohonan tersebut ada dilakukan Survey oleh Terdakwa dan Mantri Saksi Linda Lasmanwati ke rumah saksi Nia Rahma Kurniawati dan tempat usahanya.

Selanjutnya saksi Nia Rahma Kurniawati tidak pernah diberitahu kelanjutan perihal permohonan kreditnya tersebut baik oleh Terdakwa maupun pihak BRI Unti Sukabumi Utara.

Kemudian atas Identitas dan survey yang telah dilakukan tersebut, terdakwa selaku Kepala Unit  dengan kewenangan dan sarana yang ada padanya menyetujuinya permohonan kredit saksi Nia Rahma Kurniawati tanpa memberitahukan kepada saksi Nia Rahma Kurniawati, hingga akhirnya pada tanggal 10 Maret 2023 Terdakwa selaku Kepala Unit meminta dan/atau memerintahkan Costumer Service (CS) untuk membuat Surat pengakuan Hutang Nomor SPH : 100808347/4415/03/23 tanpa hadirnya saksi Nia Rahma Kurniawati dan Terdakwa juga selanjutnya meminta bantuan dan/atau memerintahkan Costumer Service (CS) untuk membuat buku tabungan dan kartu ATM milik saksi Nia Rahma Kurniawati tanpa diketahui dan dihadiri oleh saksi Nia Rahma Kurniawati.

Bahwa saksi Nia Rahma Kurniawati tidak pernah menandatangani SPH : 100808347/4415/03/23 tertanggal 10 Maret 2023, tidak pernah menerima buku Tabungan dan ATM serta uang pencairan krditnya tersebut.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2023 jam 19:42:24 wib uang kredit masuk ke rekening saksi Nia Rahma Kurniawati dengan nomor: 441501038908530 sejumlah Rp. 100.000.000,-

Selanjutnya terhadap uang masuk ke rekening Tabungan saksi Nia Rahma Kurniawati, dilakukan dikelola dan/atau diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya (saat itu Terdakwa mempunyai sarana, kesempatan karena memiliki buku tabungan dan ATM), dengan rincian sebagaimana terlihat pada bukti rekening koran Tabungan saksi Nia Rahma Kurniawati sebagai berikut :

Nama

Norek TABUNGAN

Plafond KREDIT

UANG KELUAR 1

TGL

JAM

JUMLAH

JENIS TRANSAKSI

TELLER

KET

NIA RAHMA KURNIAWATI

4415010 38908530

100.000.000

10/03/2023

19:42:25 s/d 19:46:35

240.000

System

 

setor ke rek kredit Nia Rahma (by sistem) 44150101 8394109

 

 

10/03/2023

19:46:35

10.000.000

TF ATM

 

Transfer ke rek tab RUHYANNUDIN

 

 

10/03/2023

19:49:42

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

11/03/2023

19:01:54

185.000

NP

 

 

 

 

11/03/2023

19:25:29 s/d 19:27:24

7.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

12/03/2023

17:29:31

392.900

PRCH

 

 

 

 

13/03/2023

20:43:13 s/d 20:44:56

30.000.000

TF EDC

 

Transfer EDC ke Rek Tabungan Ferra Ferawati 44100102 1723533

 

 

14/03/2023

09:56:00

350.000

NP

 

 

 

 

14/03/2023

15:28:36

500.000

TF ATM

 

Transfer ke Tab Toto Bahari

 

 

15/03/2023

10:04:23

800.000

NP

 

 

 

 

15/03/2023

14:25:54 s/d 14: 26:33

5.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

15/03/2023

20:58:41

1.400.000

TF ATM

 

Transfer ke Tab YENI NURAENI

 

 

15/03/2023

23:04:32 s/d 23:05:14

5.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

16/03/2023

17:08:14 s/d 17:10:54

7.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

17/03/2023

21:52:29 s/d 21:53:33

5.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

18/03/2023

00:30:01

1.473.000

TF ATM

 

Transfer ke Tab DENY MULYANA

 

 

18/03/2023

20:01:49 s/d 20:03:05

5.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

20/03/2023

21:05:27 s/d 21:06:16

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

21/03/2023

19:25:07

1.285.900

PRCH

 

 

 

 

21/03/2023

21:31:06

750.000

NP

 

 

 

 

22/03/2023

18:14:58

414.000

NP

 

 

 

 

22/03/2023

18:58:05

464.199

NP

 

 

 

 

22/03/2023

23:17:16

2.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

23/03/2023

14:11:35

332.200

PRCH

 

 

 

 

23/03/2023

22:29:21

1.000.000

TF EDC

 

Transfer EDC ke Rek Tabungan Ferra Ferawati 44100102 1723533

 

 

26/03/2023

13:31:42

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

26/03/2023

21:39:09

2.500.000

Tarik ATM

 

 

 

 

27/03/2023

02:19:56

450.900

PRCH

 

 

 

 

30/03/2023

14:24:59

180.000

NP

 

 

JUMLAH

97.218.099

 

 

 

 

Bahwa dari transaksi tersebut terlihat bahwa Terdakwa melakukan beberapa transaksi seperti menarik uang melalui ATM, melakukan transfer melalui ATM.

Dari beberapa transfer ATM tersebut terlihat Terdakwa melakukan Transfer via ATM ke rekening Ferra Ferawati dengan nomor rekening  44100102 1723533.

Bahwa rekening Ferra Ferawati tersebut adalah rekening yang dibuat oleh Terdakwa sendiri untuk memudahkan Terdakwa dalam melakukan aksinya dalam mengambil dan/atau mengalihkan serta mengaburkan perbuatannya dalam upaya mengambil uang dari PT BRI (Persero) Tbk. Dan rekening tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Ferra Ferawati yang merupakan sepupu dari terdakwa sendiri.

Bahwa untuk mengelabui mantri sehingga seolah-olah pinjaman kredit saksi Nia Rahma Kurniawati kategori lancar dan tidak dilakukan penagihan dengan tujuan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui, maka Terdakwa ada beberapa kali melakukan penyetoran ke rekening kredit saksi Nia Rahma Kurniawati sejak bulan April 2023.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Sukabumi Utara telah mengambil dan menggunakan uang hasil Penyalahgunaan Kredit  dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 41501018394109 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 91.947.716,-

      1. SITI SYARAH

Bahwa pada sekitar tahun 2023 Sdr. Siti Syarah ada mengajukan permohonan  kredit KUR, selanjutnya Terdakwa dan mantri saksi Restu Anilla melakukan survey ke Alamat Sdr. Siti Syarah. Beberapa hari kemudian yakni tanggal 18 April 2023  Sdr. Siti Syarah dipanggil datang ke Kantor BRI Unit Sukabumi Utara untuk melakukan penandatanganan Kredit, saat itu saksi Amelia Gusliani Putri selaku Costumer Servise (CS) mempersiapkan dan melakukan centak dokumen persyaratan kredit, hingga akhirnya dilakukan Penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102188303/4415/04/23 tanggal 18 April 2023  dengan plafon Kredit sejumlah Rp. 50.000.000,- dengan jenis kredit KUR.

Bahwa selanjutnya Sdr. Siti Syarah pulang dan Terdakwa dengan kesempatan dan sarana maupun kewenangan yang ada padanya memerintahkan dan/atau meminta Costumer Servise (CS) pada hari itu juga untuk mencetak dan membuat  buku Tabungan serta kartu ATM. Selanjutnya CS menyerahkan nya kepada Terdakwa.

Bahwa benar pada hari itu juga tanggal 18 April 2023  jam 17:04:25 masuk uang hasil kredit sebesar Rp. 50.000.000,- ke rekening Tabungan Sdr. Siti Syarah. Kemudian dengan kesempatan dan sarana yang ada pada Terdakwa yang memegang, menguasai Buku Tabungan dan kartu ATM milik Sdr. Siti Syarah, melakukan beberapa transaksi, yakni :

Nama

Norek TABUNGAN

Plafond KREDIT

UANG KELUAR 1

TGL

JAM

JUMLAH

JENIS TRANSAKSI

TELLER

KET

 

SITI SYARAH

44150103 9083537

50.000.000

18/04/2023

17:05:36 s/d 17:06:37

140.000

SYSTEM

 

setor ke rek kredit Siti Syarah (by sistem)  44150101 8595103

 

 

 

19/04/2023

18:42:09

10.000.000

TF ATM

 

Transfer ke rek rabungan AI NURAENI  74710100 9915539

 

 

 

20/04/2023

12:39:26

1.108.825

NP

 

 

 

 

 

20/04/2023

13:03:54 s/d 13:04:56

5.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

 

20/04/2023

13:08:19

10.000.000

TF ATM

 

tidak diketahui tf kemana

 

 

 

20/04/2023

13:11:57

2.000.000

Tarik ATM

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya