Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERA LESTARI BINTI SUHENDRA bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD DEWA KHARISMA Bin JENAL SUKMAYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. Raharja I Jl Cisurupan RT 01 / 04 Kel. Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
? |