Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2025/PN Bdg I Wayan Sandrica Yudhistira Tirka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sandrica Yudhistira Tirka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mikhael Raya Muda, S.H.I Wayan Sandrica Yudhistira Tirka
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

 

  1. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama I Wayan Sandrica Yudhistira Tirka, yang lahir di Bandung pada tanggal 24 Mei 1983, anak dari pasangan suami istri I Wayan Tirkalaksana dan Yenny Henriyani sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 5937/1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya DT II Bandung Tertanggal 28 Juni 1983 dengan nama Wayan Sandrica Yudhistira Tirka, dokumen Kutipan Akta Nikah No. 017/17/5/2011 tertanggal 18 Januari 2011, tercantum nama I Wayan Sandrica Yudhistira T, yang lahir di Bandung pada tanggal 24 Mei 1983, dokumen Kartu Keluarga Nomor 3273012507102398, tercantum nama I Wayan Sandrica Yudhistira Tirka, yang lahir di Bandung pada tanggal 24 Mei 1983, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 30 Juni 2016 serta dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 10.15.02.04.1.05529 (SHM No. 5529) tercantum dengan nama pemilik I. Wayan Sandrika Y, yang lahir pada tanggal 24 Mei 1983, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung pada tanggal 26 April 2010 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak