Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | SUDIARSO, S.T., S.H., M.H. | MUSTIADY Bin ENDUN ABDURACHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2650/M.2.23/Ft.1/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa MUSTIADY Bin ENDUN ABDURACHIM (Alm) selaku Kepala Unit pada Kantor BRI Unit Cigugur tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 yang pada awalnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bandung Nokep: 166-KW/VI/SDM/BIN/08/97 tentang Penempatan Sebagai Trainee BRI Unit tanggal 20 Agustus 1997 Nomor Urut 139 atas nama MUSTIADY, Terdakwa merupakan karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kuningan dengan Nomor Induk Pegawai 8286177297 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bandung Nota-Facsimile No.: 222/KW-VI/SSS/SDM/08/99 perihal Pengangkatan Pegawai Tetap tanggal 3 Agustus 1999 No. urut 96 atas nama MUSTIADY, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi IYAN JULIANA dan saksi NOVANY FADHILAH (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cigugur di Jalan Raya Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45552 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 1 jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum” SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa MUSTIADY Bin ENDUN ABDURACHIM (Alm) selaku Kepala Unit pada Kantor BRI Unit Cigugur tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 yang pada awalnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bandung Nokep: 166-KW/VI/SDM/BIN/08/97 tentang Penempatan Sebagai Trainee BRI Unit tanggal 20 Agustus 1997 Nomor Urut 139 atas nama MUSTIADY, Terdakwa merupakan karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kuningan dengan Nomor Induk Pegawai 8286177297 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bandung Nota-Facsimile No.: 222/KW-VI/SSS/SDM/08/99 perihal Pengangkatan Pegawai Tetap tanggal 3 Agustus 1999 No. urut 96 atas nama MUSTIADY, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi IYAN JULIANA dan saksi NOVANY FADHILAH (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cigugur di Jalan Raya Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45552 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 1 jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah menguntungkan diri terdakwa MUSTIADY sendiri atau orang lain yaitu Saksi IYAN JULYANA atau Saksi NOVANY FADHILAH dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena karena jabatan atau kedudukan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |