Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Abdul Malik
2.Ariani Octorisca
3.Asep Ramdhani
4.Dana Rusdana
5.Marie Isnaeni Endah Retnowaty
6.Rivetanya Erika
7.Weldyno Sarwoko Indrasworo
8.Difusyano Prakoco Indrasworo
9.Mohammad Hasan Harianto
10.Made Wirata
11.Pipin Aripin
12.Rakhmat Condrogumono
13.Ir. Ratna Sastra
14.Septrinia Soeparnadi
15.Ir. Suroto
16.Tatang Suherman
PT Regio Aviasi Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 88A ayat (3), Pasal 88A ayat (4), dan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sisa upah yang masih ditahan sesuai dengan perjanjian kerja, dan selisih antara upah yang lebih rendah dengan Upah Minimum Kota Bandung, dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 6.973.392.911,- (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas Rupiah) dengan perincian hak dari masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:

No.    Nama    Pesangon     UPMK     Uang Kompensasi     Upah Belum Dibayar    Selisih dengan UMK    TOTAL
1    Abdul Malik    Rp  8.750.000    -    Rp  8.750.000    Rp   187.083.333    -    Rp    204.583.333
2    Ariani Octorisca    Rp 28.125.000    Rp 18.750.000    -    Rp   191.250.000    Rp 13.711.139    Rp    251.836.139
3    Asep Ramdhani    Rp 7.500.000    -    Rp 5.000.000    Rp   169.200.000    -    Rp    181.700.000
4    Dana Rusdana    Rp 7.500.000    -    Rp 5.000.000    Rp   151.000.000    -    Rp    163.500.000
5    Alm. lndriyo Jatmiko    Rp 16.875.000    -    -    Rp   315.266.666    -    Rp    332.141.666
6    Mohammad Hasan Harianto    Rp 20.000.000    -    Rp 5.000.000    Rp   241.000.000    -    Rp    266.000.000
7    Made Wirata    Rp 112.500.000    Rp 75.000.000    -    Rp 1.138.483.333    -    Rp 1.325.983.333
8    Pipin Aripin    Rp 13.050.000    Rp 8.700.000    -    Rp       6.776.383    Rp 104.545.189    Rp    133.071.572
9    Rakhmat Condrogumono    Rp 37.500.000    -    -    Rp   685.083.334    -    Rp    722.583.334
10    lr. Ratna Sastra    Rp 61.250.000    Rp 52.500.000    -    Rp   665.329.600    -    Rp    779.079.600
11    Septrinia Soeparnadi    Rp 26.250.000    -    -    Rp   435.000.000    -    Rp    461.250.000
12    lr. Suroto    Rp 112.500.000    Rp 75.000.000    -    Rp 1.406.413.934    -    Rp 1.593.913.934
13    Tatang Suherman    Rp 26.250.000    -    -    Rp   531.500.000    -    Rp    557.750.000
TOTAL    Rp 6.973.392.911

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan dibayar lunas seluruhnya oleh Tergugat secara sekaligus;

5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum kasasi, verzet, ataupun perlawanan;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak