Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2025/PN Bdg Panji Kurniawan Bekti Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Alvi Rizki Ilahi, S.H.Panji Kurniawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yaitu Kerugian materiil sebesar Rp.430.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat maupun dari pihak ketiga;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : --------------------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak