Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli mobil dengan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai pelunasan sisa pembayaran;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |