Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PARDI Bin KARNA pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di area pasar tumpah Monumen Perjuangan (Monju) Jalan Japati Kel. Sadangserang Kec. Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|