Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZAL NUGRAHA Bin IING SOLIHIN, pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.00 s/d 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jl. Gerbang Biru, Rancanumpang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? |