Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Memutuskan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas Rumah di Jl. Cibangkong No. 44 RT.004 RW.002 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, yang terdiri dari 2(dua) sertifikat hak milik tetapi satu hamparan, yaitu ; Sertifikat Hak Milik No. 624/Kel. Cibangkong dan Sertifikat Hak Milik No. 625/Kel. Cibangkong, keduanya an. Muhammad Norman Nuruddin Tarigan.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan seketika rumah dan kedua Sertifikat Hak Milik No. 624/Kel. Cibangkong dan Sertifikat Hak Milik No. 625/Kel. Cibangkong, keduanya an. Muhammad Norman Nuruddin Tarigan.
- Memutuskan dan memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk melakukan proses balik nama kedua sertifikat hak milik, yaitu; SHM No. 624 dan SHM No. 625 menjadi an. Sonny Herinsa (Penggugat)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo etbono ) |