Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Hotel Grand Savero milik Tergugat, yaitu 26 Oktober 2015;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Hotel Grand Savero milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 106.250.000 (Seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada Penggugat untuk tahun 2024 yaitu sebesar Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) |