Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGI ARIYANSYAH Bin APEP SUPRATMAN bersama Sdr. AJUN (DPO), Sdr. RIO (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat didekat kolam Retensi Jalan Jupiter Utama Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban MOHAMAD ABEL HAMDANI Bin MOCH. HASAN HAMDANI (yang selanjutnya disebut Saksi korban) atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : |