Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2.EMELIA RASKI, SH
LINGGA HERYADI Bin HENDI SUHENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2EMELIA RASKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINGGA HERYADI Bin HENDI SUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa LINGGA HERYADI Bin HENDI SUHENDI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan YADI SUHARYADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Lurah Kelurahan Karangmekar Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA bukan tanaman sebanyak 23,0075 gram beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dihubungi oleh Yadi Suharyadi (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil atau mengantarkan bahan Narkotika jenis tembakau sintetis, dan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi  dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi  menerima tawaran dari Yadi Suharyadi (DPO), setelah selesai berkomunikasi dengan Yadi Suharyadi (DPO), tidak beberapa lama datang paket menggunakan ojek online ke rumah terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, setelah paket diterima terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi langsung menghubungi Yadi Suharyadi (DPO) untuk menanyakan paket yang baru sampai, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) menjelaskan bahwa benar dirinya yang mengirim paket berisi 1 (satu) buah botol berwarna putih berisi alkohol 96 %, 3 (tiga) botol kecil bewarna putih berisi cairan pembersih kutex, 1 (satu) botol berwarna bening berisi pewarna food violet, 1 (satu) buah gelas ukur, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) menyuruh terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi untuk mendokumentasikan isi dari paket tersebut, serta menjelaskan kepada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi bahwa barang-barang tersebut merupakan bahan campuran untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah itu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi diminta oleh Yadi Suharyadi (DPO) untuk mengambil barang yang merupakan bahan baku untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, namun ditolak terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi karena sudah terlalu malam;

----- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi menghubungi Yadi Suharyadi (DPO) dan memberi kabar “siap untuk mengambil barang milik Yadi Suharyadi (DPO) berupa bahan baku Narkotika jenis tembakau sintetis”, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) meminta terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi mengambil bahan baku Narkotika jenis tembakau sintetis sekitar pukul 22.00 Wib, lalu mentransfer Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, setelah itu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi berangkat sesuai arahan Yadi Suharyadi (DPO) untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, sesampainya di sekitar jalan Melong Raya Blok 04 Kota Cimahi, terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi bertemu dengan seorang laki-laki memakai motor bebek Yamaha yang ciri-cirinya sudah diberitahu Yadi Suharyadi (DPO), kemudian terdakwa mendekati laki-laki tersebut dan menanyakan “orang suruhan Yadi bukan?”, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah bungkusan paket dan langsung disimpan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi ke dalam bagasi motornya, setelah mengamankan paket tersebut, lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi langsung menuju pulang ke rumahnya, tetapi dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Lurah Kota Cimahi, terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dihentikan oleh Petugas dari Polda Jabar yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, kemudian Petugas bernama saksi Suhendri dan saksi Azi Ahmad Althariq melakukan penggeledahan pada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika  jenis bahan tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibungkus plastik warna biru di dalam bagasi motor, dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dan ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah botol berwarna putih berisi alkohol 96 %, 3 (tiga) botol kecil bewarna putih berisi cairan pembersih kutex, 1 (satu) botol berwarna bening berisi pewarna food violet, 1 (satu) buah gelas ukur yang disimpan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi di bawah tangga rumahnya, kemudian terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi mengaku bahwa barang bukti tersebut milik Yadi Suharyadi (DPO) yang meminta terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi untuk mengamankan barang bahan baku untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, dari Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0026/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, nomor barang bukti 0009/2025/OF berupa serbuk warna putih berat netto seluruhnya 23,0075 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA termasuk Narkotika  Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa LINGGA HERYADI Bin HENDI SUHENDI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan YADI SUHARYADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Lurah Kelurahan Karangmekar Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak 23,0075 gram beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dihubungi oleh Yadi Suharyadi (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil atau mengantarkan bahan Narkotika jenis tembakau sintetis, dan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi  dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi  menerima tawaran dari Yadi Suharyadi (DPO), setelah selesai berkomunikasi dengan Yadi Suharyadi (DPO), tidak beberapa lama datang paket menggunakan ojek online kerumah terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, setelah paket diterima terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi langsung menghubungi Yadi Suharyadi (DPO) untuk menanyakan paket yang baru sampai, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) menjelaskan bahwa benar dirinya yang mengirim paket berisi 1 (satu) buah botol berwarna putih berisi alkohol 96 %, 3 (tiga) botol kecil bewarna putih berisi cairan pembersih kutex, 1 (satu) botol berwarna bening berisi pewarna food violet, 1 (satu) buah gelas ukur, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) menyuruh terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi untuk mendokumentasikan isi dari paket tersebut, serta menjelaskan kepada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi bahwa barang-barang tersebut merupakan bahan campuran untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah itu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi diminta oleh Yadi Suharyadi (DPO) untuk mengambil barang yang merupakan bahan baku untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, namun ditolak terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi karena sudah terlalu malam;

----- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi menghubungi Yadi Suharyadi (DPO) dan memberi kabar “siap untuk mengambil barang milik Yadi Suharyadi (DPO) berupa bahan baku Narkotika jenis tembakau sintetis”, kemudian Yadi Suharyadi (DPO) meminta terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi mengambil bahan baku Narkotika jenis tembakau sintetis sekitar pukul 22.00 Wib, lalu mentransfer Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, setelah itu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi berangkat sesuai arahan Yadi Suharyadi (DPO) untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, sesampainya disekitar jalan Melong Raya Blok 04 Kota Cimahi, terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi bertemu dengan seorang laki-laki memakai motor bebek Yamaha yang ciri-cirinya sudah diberitahu Yadi Suharyadi (DPO), kemudian terdakwa mendekati laki-laki tersebut dan menanyakan “orang suruhan Yadi bukan?”, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah bungkusan paket dan langsung disimpan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi ke dalam bagasi motornya, setelah mengamankan paket tersebut, lalu terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi langsung menuju pulang ke rumahnya, tetapi dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Lurah Kota Cimahi, terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dihentikan oleh Petugas dari Polda Jabar yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, kemudian Petugas bernama saksi Suhendri dan saksi Azi Ahmad Althariq melakukan penggeledahan pada terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika  jenis bahan tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibungkus plastik warna biru didalam bagasi motor, dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dan ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah botol berwarna putih berisi alkohol 96 %, 3 (tiga) botol kecil bewarna putih berisi cairan pembersih kutex, 1 (satu) botol berwarna bening berisi pewarna food violet, 1 (satu) buah gelas ukur yang disimpan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi di bawah tangga rumahnya, kemudian terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi mengaku bahwa barang bukti tersebut milik Yadi Suharyadi (DPO) yang meminta terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi untuk mengamankan barang bahan baku untuk pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis, dari Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0026/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, nomor barang bukti 0009/2025/OF berupa serbuk warna putih berat netto seluruhnya 23,0075 gram, mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA termasuk Narkotika  Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa Lingga Heryadi Bin Hendi Suhendi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya