Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
337/Pdt.G/2025/PN Bdg Ati Jevianti 1.Koperasi Konsumen Mitra Bina Jaya Berdikari
2.KPKNL Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 337/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ati Jevianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Mitra Bina Jaya Berdikari
2KPKNL Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum melanggar hak Penggugat;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum membuat dan mengiklankan aset tersebut dengan harga yang sangat jauh dari Nilai Jual Objek pajak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

4. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak dari padanya tidak berhak memasuki, menguasai dan memiliki tanah dan bangunan obyek sengketa/ obyek lelang:

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet maupun kasasi;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU:

 Bilamana Ketua Cq. Majclis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang oc pengadilan ini sebagai peradilan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak