Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2025/PN Bdg Sopyan Saepudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu yang dapat melakukan segala perbuatan-perbuatan hukum untuk dan atas nama ayahnya yang bernama Sam Soeparman yang pada saat ini dalam keadaan sakit (Stroke) yang menyebabkan tidak bisa beraktifitas normal;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali pengampu dari ayahnya tersebut, untuk atas nama ayahnya tersebut mewakili kepentingan ayahnya tersebut untuk menjual bersama-sama dengan ahli waris lainnya, sesuai dengan cara hukum yang berlaku atas harta kekayaan berupa : satu bidang tanah dan bangunan SHM No. 604/Kelurahan Mekarjaya tercatat atas nama Sam Soeparman (ayah pemohon)";

4.  Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak