Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah Perselisihan Kepentingan;
- Menyatakan kenaikan uang makan atau fasilitas makan di perusahaan Tergugat sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sebelumnya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) menjadi Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) terhitung sejak bulan September 2022;
- Menyatakan uang makan yang berlaku saat ini di perusahaan Tergugat senilai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/porsi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar selisih uang makan sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) kepada anggota Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT. Panacipta Seinan Components terhitung dari bulan September 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Penggugat terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan, apabila Tergugat lalai dan tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |