Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Panacipta Seinan Components PT. Panacipta Seinan Components Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Panacipta Seinan Components
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Panacipta Seinan Components
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah Perselisihan Kepentingan;
  3. Menyatakan kenaikan uang makan atau fasilitas makan di perusahaan Tergugat sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sebelumnya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) menjadi Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) terhitung sejak bulan September 2022;
  4. Menyatakan uang makan yang berlaku saat ini di perusahaan Tergugat senilai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/porsi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih uang makan sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) kepada anggota Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT. Panacipta Seinan Components terhitung dari bulan September 2022;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Penggugat terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan, apabila Tergugat lalai dan tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo;
  7. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak