| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 88.430.661,- (Delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.604.482 x 6 bulan = Rp. 21.626.892,- (Dua puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah sebesar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sukabumi pada tahun berjalan, sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |