Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah Pemohon yang bernama Ir. Risman Prawira Ridwan, yang meninggal pada hari Selasa tanggal 31 Desember tahun 1991 di Bandung.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dilakukan pencatatan tentang kematian Ir. Risman Prawira Ridwan dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian;
4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|