Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2025/PN Bdg Ir Chung Jen Ming Yanti Rosmini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir Chung Jen Ming
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanti Rosmini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT;
  3. Menetapkan Ir.CHUNG JEN MING adalah ahli waris  yang sah terhadap harta bawaan dari alm.CHUNG KIAN MING;
  4. Menetapkan bahwa terhadap Harta bawaan berupa Tanah dan Banngunan  yang terletak di  Jl.Sunda No.66, RT.012, RW.006, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.745 dengan luas tanah  seluas 370 M?2; dari alm.CHUNG KIAN MING  merupakan Hak PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 9.273.690.000,- ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan biaya perkara oleh pengacara sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai TERGUGAT melaksanakan semua kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun  TERGUGAT mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (Uit voorbaar bij voorraad);
  9. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Gugatan  ini menurut hukum;

 

 

Demikian gugatan ini disampaikan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak