Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G.S/2024/PN Bdg SLAMET SUHARI HARRYANA PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (BWS) KC Surapati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wansprestasi untuk seluruhnya ;--------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagai perbuatan Ingkar Janji (wansprestasi) terhadap diri Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan mengabulkan Penawaran Pembayaran Konsinyasi Penggugat untuk membayar kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian autodebet dari Akun Penggugat di Bank Woori Saudara Indonesia Kc Surapati Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)  dari penggugat Rp 254.400.000,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menurut hukum ;--------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan SK Pensiunan Penggugat secara sukarela apabila perlu dibantu oleh aparat penegak hukum ;----------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;-----------------------
  6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak