Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT BASF Care Chemicals Indonesia Indra Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BASF Care Chemicals Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azimah Sulistio, S.H.PT BASF Care Chemicals Indonesia
Tergugat
NoNama
1Indra Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar Pasal 20 tentang Tindakan Pelanggaran Disiplin ayat 3.5 huruf (a) dan (b) Perjanjian Kerja Bersama                     PT BASF Care Chemicals Indonesia Periode 2023 – 2024 dengan sanksi pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak.

 

  1. Menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor: 076/HR/BCCI/XI/2024 tanggal 21 Nopember 2024 perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Indra Jaya (Tergugat).

 

  1. Menyatakan secara hukum Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat efektif terhitung sejak tanggal 22 Nopember 2024 dengan kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja berupa:

 

  1. Uang Penggantian hak (sisa cuti yang belum gugur) sebesar Rp6.344.318,- (enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah); dan

 

  1. Uang Pisah yang bersumber dari saldo Dana Pensiun iuran Perusahaan pada DPLK Allianz Indonesia per tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp58.219.419,20 (lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah dan dua puluh sen).

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulannya terhitung sejak tanggal 22 Nopember 2024.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

 Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak