Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Abdul Kholik
2.Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Kholik
2Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.754.754,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1810BLCW/754/10/2018  tanggal  26  Oktober  2018 adalah  sah  dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada  Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2240 atas  nama Zaenal Arifin  dengan luas  tanah 37 m2,  yang  terletak di  Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong  Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat,  yang  telah diletakkan Sita     oleh Juru     Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan )  sebesar Rp.131.754.754,- ( Seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah ). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga berjalan) secara  sukarela  kepada  Penggugat, maka terhadap agunan  denganbukti  kepemilikan  dari  Sertipikat  Hak Milik Nomor  2240  atas  nama Zaenal Arifin, dengan  luas  tanah  37 m2,  yang  terletak di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat, yang  dijaminkan  kepada Penggugat  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  ( KPKNL ) dan  hasil  penjualan lelang  tersebut  digunakan          untuk  pelunasan  pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat  kepada Penggugat;
  6. Menghukum  Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera  mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di  Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota  Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan  bukti  kepemilikan  Sertipikat Hak Milik Nomor 2240 atas nama Zaenal Arifin, dengan luas tanah 37 m2, berikut    sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang   timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak