Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan 1.Drs Asraruddin Tadjuddin
2.Rosmini Kuase, SPd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs Asraruddin Tadjuddin
2Rosmini Kuase, SPd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.377.048,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH : B.9/337/5/2016 tanggal 10/05/2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 57.377.048,-;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bandung berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak