Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.SOLIHIN, S.H.
Ganita Yulistiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009.a/M.2.10/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sejak bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekita pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Maret 2023 samapi dengan bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Dago Elos V No. 419 RT.04 RW.02 Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan atau mentransmisikan  dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik  yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 16 Maret 2023 NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab) menawarkan kepada Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI pekerjaan endorse situs judi online tersebut melalui DM Instagram berlanjut ke whatsapp kemudian Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI bergabung untuk menjadi endorsement situs KYOTA98 menjalani kontrak bulanan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI menerima tawaran dari NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab) lalu diarahkan untuk mempromosikan situs perjudian online KYOTA98 Link URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333 untuk di tampilkan ke dalam Story akun Instagram Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI @moonithaardilla33 dengan URL https://www.instagram.com/moonithaardilla33/, dan Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI diharuskan mengendorse KYOTA98 tersebut setiap harinya, akan tetapi Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI mengerjakan dalam seminggu rata-rata menggunggah 3 sampai 4 kali dalam setiap minggunya, untuk bahan iklan Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI dapatkan dari NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab) yang tidak Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya, hanya berkenalan melalui Instagram.
  • Bahwa untuk pembayaran bulanan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI terima dari NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab) melalui transfer ke rekening bank BCA 7772122031 atas namaTerdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI.
  • Bahwa pada saat mengakses dan mengiklankan Situs KYOTA98 dengan URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333 bertempat di rumah Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI yang beralamat di Jl. Dago Elos V No. 455 RT/RW 004/02 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung Prov. Jawa Barat;
  • Bahwa setiap Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI memposting perjudian online KYOTA98 dengan URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333 yang diposting menggunakan akun Instagram milik Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI rata-rata sebanyak 1.400 sampai 1.700 dari setiap unggahan story instagramnya.
  • Bahwa mekanisme endorsement yang diberikan oleh NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab), yaitu sebagai berikut :
  • Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI harus mempromosikan situs KYOTA98 dengan URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333 dengan cara mengunggah di Story Instagram beserta menyematkan link dari website tersebut, yang tiap minggunya Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI menggunggah 3 sampai 4 kali unggahan.
  • Pembayaran bulanan diawal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada bulan November 2024 Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI mendapatkan kenaikan pembayaran endorsement sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI untuk menjadi endorsment Situs KYOTA98 tersebut secara lisan diajak untuk mengendorse KYOTA98 oleh NATALIE FEII (berada di Dubai Emirat Arab);
  • Bahwa total penghasilan yang Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI terima dari mengiklankan situs judi online sejak 16 Maret 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI dalam melakukan endorsement iklan judi online situs KYOTA98 pada Instagram dengan deskrisi sebagai berikut :
  • Nama akun : @moonithaardilla33,
  • Postingan : 428 postingan,
  • Mengikuti : 1.241 akun,
  • Pengikut : 346.000 akun,
  • Bahwa alat yang Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI gunakan untuk mengendorse situs judi online dengan menggunakan Handphone Iphone 12 Promax warna gold 256 GB dengan imei : 358598939789989, yang didalamnya terdapat akun Instagram @moonithaardilla33 milik Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI.
  • Bahwa setiap orang yang ingin bermain KYOTA98 melalui link di story Instagram Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI, pemain harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran, apabila belum memiliki akun dari situs judi online KYOTA98 dengan URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333, maka terlebih dahulu mengisi identitas seperti :
  • Usename
  • Password
  • Email
  • Nomor Telepon
  • Memilih Bank yang dimiliki
  • Menginput nomor rekening yang dimiliki Dan menginput atas nama rekening yang dimiliki, Yang mana setiap pemain yang ingin bermain mereka harus terlebih dahulu melakukan isi saldo pada akun tersebut yang mereka buat;
  • Bahwa setiap orang yang ingin bermain tidak pernah menghubungi, karena mereka terlebih dahulu mengklik link yang Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI promosikan dan otomatis akan terhubung dengan situs yang Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI promosikan.
  • Bahwa pada Kamis, tanggal 02 Januari 2025 pukul 14.00 WIB saksi JEVON PRIO FATHUROZY, beserta Tim yang tergabung dalam Unit IV Subdit II Ditressiber Polda Jabar yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung  mendapatkan  Laporan Masyarakat mengenai adanya penyebaran situs yang memiliki muatan perjudian, kemudian dilakukan Profiling terhadap akun Instagram dan mendapatkan sebuah Postingan dari Instagram dengan nama akun Instagram @moonithaardilla33 dengan URL https://www.instagram.com/moonithaardilla33/ dan hasil dari kegiatan Profiling juga Patroli Siber terkait dengan akun Instagram tersebut ditemukan link judi online situs KYOTA98 dengan URL https://maindisiniyuk.beauty/register?ref=19333 yaitu dalam bentuk SLOT.
  • Bahwa setelah dilakukan profiling lebih lanjut oleh Tim yang tergabung dalam Unit IV Subdit II Ditressiber Polda Jabar, ditemukan nomor HP +6281217181933 dan dengan identitas :

MSISDN : 6281217181933

NIK : 3273027110960002

PROVIDER: TELKOMSEL

INFO PENCARIAN

NIK : 3273027110960002

DATA PERSONAL

Nama Lengkap : GANITA YULISTIYANTI

Tempat Lahir : BANDUNG

Tanggal Lahir : 31-10-1996

Jenis Kelamin : Perempuan

Gol. Darah : 1

Alamat : -

RT/RW : -/-

Kelurahan : Dago

Kecamatan : Coblong

Kab/Kota : KOTA BANDUNG

Provinsi : JAWA BARAT

Kode Pos : -

Agama : 1

Status Kawin : 1

Pekerjaan : 3

Pendidikan : 5

Kewarganegaraan : INDONESIA

INFORMASI KELUARGA

KK : 3273022907108928

Nama Ayah : ASEP MIDI

NIK Ayah : 3273022412680001

Nama Ibu : TANTI HASANAH

NIK Ibu : 3273025810720001

  • Kemudian saksi JEVON PRIO FATHUROZY, beserta Tim yang tergabung dalam Unit IV Subdit II Ditressiber Polda Jabar, melakukan penyelidikan lebih dalam, setelah itu melakukan Cek Posisi dari nomor HP +6281217181933 dan didapati keberadaan Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI yang berada di Jalan Dago Elos V No. 419 RT.04 RW.02 Kecamatan Coblong Kota Bandung, dari hasil Cek posisi nomor tersebut Tim mendatangi alamat yang didapat dan membawa Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI ke kantor Ditressiber Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

------- Perbuatan  Terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Pihak Dipublikasikan Ya