Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Didin PT. Perkebunan Karet Suka Karet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 190/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Didin
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Karet Suka Karet
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar kekurangan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 112.466.552,- (Seratus dua belas juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 9.048.809,- (Sembilan juta empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 21.626.892,- (Dua puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat terhitung sejak bulan November 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di jalan RE Martadinata No. 76, Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dijadikan sebagai kantor Tergugat;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak