| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IQBAL MAULANA Bin SAHMID (Alm), pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Terminal Leuwi Panjang Kel. Situsaeur Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
? |