Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa REHAN BIN DUDY SURACHMAN, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Jl. Kopo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : ---------
|