Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
480/Pdt.G/2025/PN Bdg DEDE DIAN SULAEMAN ARIO WIBISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 480/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE DIAN SULAEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Rediyudana, S.H.DEDE DIAN SULAEMAN
Tergugat
NoNama
1ARIO WIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK Syariah Indonesia Tbk.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  3. Menghukum Pihak Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
  4. Memerintahkan Pihak Turut Tergugat II untuk membatalkan proses lelang untuk tanah dan bangunan milik Pihak Penggugat;
  5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
  6. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
  7. Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  8. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak