Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa permohon ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perikatan / Perjanjian Kerjasama tertanggal 19 Agustus 2021 antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan saham sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di miliki di PT. Pradana Inovasi Teknologi,
- Menyatakan dengan sah atas saham TERGUGAT telah sepenuhnya milik PENGGUGAT untuk sebagai dasar pengajuan perubahan kepemilki saham pada ke pada Notaris dan mengeluarkan TERGUGAT sebagai pemegang saham.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat dari perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |