Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Rico Anggi Bernandus HENI MULYANI BINTI ACEP BERLIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2122 /M.2.30/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-08/CBD/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HENI MULYANI Binti ACEP BERLIAN (Alm)

Nomor Identitas

:

3202274206720001

Tempat lahir

:

Sukabumi

Umur/ Tanggal lahir

:

53 Tahun / 02 Juni 1972

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Gunungguruh RT/RW 024/012 Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2027

Pendidikan

:

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

:

06 Mei 2025

2

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Sukabumi Kota sejak Tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Sukabumi Kota sejak Tanggal Tanggal 26 Mei 2025 s/d 04 Juli 2025

 

Perpanjangan PN Ke-1

:

Rutan Polres Sukabumi Kota sejak Tanggal Tanggal 05 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HENI MULYANI Binti ACEP BERLIAN (Alm) selaku Kepala Desa Cikujang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 141.1/Kep.1124-DPMD/2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa, Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode Tahun 2019, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi, dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadialan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu secara melawan hukum melakukan transfer, pembayaran oleh Bendahara, namun uang tersebut diambil kembali dan tidak melibatkan Kaur Keuangan/Bendahara dalam melakukan pembayaran Non Tunai (transfer) sehingga tidak melaksanakan laporan pertanggungjawaban terhadap dana Bantuan Keuangan Tahap III Tahun Anggaran 2019, tidak melaksanakan pembayaran seluruhnya dana Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Cikujang tahun 2020, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Pembangunan MCK Rt. 015/008 di Desa Cikujang tahun 2020, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Perkerasan Jalan Lingkungan tahun 2021, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan pembangunan Rabat Beton RT. 1b tahun 2021, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan pelaksanaan saluran irigasi tersier tahun 2022, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Belanja Seragam Linmas tahun 2022, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan anggaran belanja pakaian dinas seragam atribut tahun 2022, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya Belanja Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Kepala BPD tahun 2023, tidak melaksanakan sebagaiamana mestinya kegiatan sosialisasi Dana Desa tahun 2023, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Belanja Modal Jalan-Upah Tenaga tahun 2023 dan Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari uang sewa dari petani penggarap dibayarkan langsung kepada Kepala Desa, namun tidak dicatat dalam PADes, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 29 huruf a,b,c,dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa sendiri HENI MULYANI Binti ACEP BERLIAN (Alm), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 500.556.675,00 (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidaknya-tidaknya senilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam dalam LHP Nomor 700.1.2.2/167/Irbansus/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa yang bersuber dari APBDES tahun 2019-2023 pada Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa HENI MULYANI Binti ACEP BERLIAN (Alm) selaku Kepala Desa Cikujang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 141.1/Kep.1124-DPMD/2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa, Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode Tahun 2019, selanjutnya untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya kemudian terdakwa melakukan pengangkatan perangkat Desa Cikujang tahun 2019-2023 yaitu sebagai berikut:

Struktur organisasi pemerintahan Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dari tahun 2019;

Nama

 

Jabatan

HENI MULYANI

:

Kepala Desa

IKA KARMILA

:

Sekretaris

DAUD DOHIRI

:

Kaur Keuangan

LIA ALIYAH

:

Kaur TU dan umum

TEDDI

:

Kaur Perencanaan

ADE IRMA DASUKIMAN

:

Kasi Pemerintahan

TYAN

:

Kasi Kesejahteraan

RIJAL

:

Kasi Pelayanan

HASAN

:

Kadus I (Kutamaneuh Barat)

UJANG IRMAN SYAMSUDIN I

:

Kadus II (Kutamaneuh Timur)

KOMARUDIN

:

Kadus III (Gunungguruh-Lebakmuncang)

IIM

:

Kadus IV (Kadus Legoknyenang)

 

Kemudian dilakukan perubahan untuk susunan pemerintahan di desa Cikujang pada tahun 2020

Nama

 

Jabatan

HENI MULYANI

:

Kepala Desa

IKA KARMILA

:

Sekretaris

TEDDI SAMSUL

:

Kaur Keuangan

LIA ALIYAH

:

Kaur TU dan umum

ESEP KURNIAWAN

:

Kaur Perencanaan

ADE IRMA DASUKIMAN

:

Kasi Pemerintahan

TYAN

:

Kasi Kesejahteraan

RIJAL

:

Kasi Pelayanan

HASAN

:

Kadus I (Kutamaneuh Barat)

UJANG IRMAN SYAMSUDIN I

:

Kadus II (Kutamaneuh Timur)

KOMARUDIN

:

Kadus III (Gunungguruh-Lebakmuncang)

IIM

:

Kadus IV (Kadus Legoknyenang)

 

Kemudian dilakukan perubahan untuk susunan pemerintahan di desa Cikujang pada tahun 2021

Nama

 

Jabatan

HENI MULYANI

:

Kepala Desa

IKA KARMILA

:

Sekretaris

LIA ALIYAH

:

Kaur Keuangan

REZA TARMUDI FIRDAUS

:

Kaur TU dan umum

ESEP KURNIAWAN

:

Kaur Perencanaan

ADE IRMA DASUKIMAN

:

Kasi Pemerintahan

TYAN

:

Kasi Kesejahteraan

RIJAL

:

Kasi Pelayanan

HASAN

:

Kadus I (Kutamaneuh Barat)

UJANG IRMAN SYAMSUDIN I

:

Kadus II (Kutamaneuh Timur)

KOMARUDIN

:

Kadus III (Gunungguruh-Lebakmuncang)

CACAN KUSNADI

:

Kadus IV (Kadus Legoknyenang)

 

Kemudian dilakukan perubahan untuk susunan pemerintahan di desa Cikujang pada tahun 2022

Nama

 

Jabatan

HENI MULYANI

:

Kepala Desa

IKA KARMILA

:

Sekretaris

LIA ALIYAH

:

Kaur Keuangan

GITA

:

Kaur TU dan umum

ESEP KURNIAWAN

:

Kaur Perencanaan

ADE IRMA DASUKIMAN

:

Kasi Pemerintahan

TYAN

:

Kasi Kesejahteraan

RIJAL

:

Kasi Pelayanan

HASAN

:

Kadus I (Kutamaneuh Barat)

UJANG IRMAN SYAMSUDIN I

:

Kadus II (Kutamaneuh Timur)

KOMARUDIN

:

Kadus III (Gunungguruh-Lebakmuncang)

CACAN KUSNADI

:

Kadus IV (Kadus Legoknyenang)

 

Kemudian dilakukan perubahan untuk susunan pemerintahan di desa Cikujang pada tahun 2023

Nama

 

Jabatan

HENI MULYANI

:

Kepala Desa

IKA KARMILA

:

Sekretaris

LIA ALIYAH

:

Kaur Keuangan

RIFKI PAWWAZ

:

Kaur TU dan umum

RAFIKA ALFIANY

:

Kaur Perencanaan

ADE IRMA

:

Kasi Pemerintahan

EKO SATRIO

:

Kasi Kesejahteraan

MEIRA ANWARSYAH

:

Kasi Pelayanan

EDWIN ADHIRASA

:

Kadus I (Kutamaneuh Barat)

UJANG IRMAN SYAMSUDIN I

:

Kadus II (Kutamaneuh Timur)

KOMARUDIN

:

Kadus III (Gunungguruh-Lebakmuncang)

CACAN KUSNADI

:

Kadus IV (Kadus Legoknyenang)

 

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

1.

PENDAPATAN

 

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH

30.000.000,00

0,00

 

PENDAPATAN TRANSFER

1.732.375.960,00

1.682.165.163,00

 

PENDAPATAN LAIN-LAIN

1.000.000,00

160,491,00

2.

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

781.354.362,00

676.810.982,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

849.572.637,00

849.330.000,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

76.640.508,00

76.640.508,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

103.340.000,00

103.340.000,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

13.282.150,00

12.582.120,00

3.

JUMLAH BELANJA

1.824.189.657,00

1.718.703.610,00

4.

SURPLUS.D.EFISIT

(60.813.697,00)

(36.377.956,00)

5.

PEMBIAYAAN NETTO

60.813.697,00

60.813.697,00

6.

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

24.435.741,00

 

 

 

 

  • Bahwa Desa Cikujang mempunyai Total Dana Anggaran Desa Tahun Anggaran 2020;

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

1.

PENDAPATAN

 

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH

15.000.000,00

0,00

 

PENDAPATAN TRANSFER

1.688.808.053,00

1.838.648.539,00

 

PENDAPATAN LAIN-LAIN

0,00

2.850.891,00

2.

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

719.049.333,00

718.145.267,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

335.547.000,00

331.947.000,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

87.437.561,00

68.588.968,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

56.505.000,00

20.510.000,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

469.704.900,00

469.704.900,00

3.

JUMLAH BELANJA

1.668.243.794,00

1.608.896.135,00

4.

SURPLUS.D.EFISIT

35.564.259,00

232.603.295,00

5.

PEMBIAYAAN NETTO

(35.564.259,00)

24.435.741,00

6.

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

257.039.036,00

 

  • Bahwa Desa Cikujang mempunyai Total Dana Anggaran Desa Tahun Anggaran 2021

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

1.

PENDAPATAN

 

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH

15.000.000,00

0,00

 

PENDAPATAN TRANSFER

1.677.320.540,00

1.677.320.540,00

 

PENDAPATAN LAIN-LAIN

2.277.940,00

2.324.082,00

2.

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

737.340.166,00

709.576.491,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

419.163.040,00

431.659.040,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

83.926.081,00

74.268.000,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

40.357.000,00

25.000.000,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

556.812.120,00

556.812.120,00

3.

JUMLAH BELANJA

1.837.598.407,00

1.797.315.651,00

4.

SURPLUS.D.EFISIT

(142.999.927,00)

(117.671.029.00)

5.

PEMBIAYAAN NETTO

142.999.927,00

142.951.936,00

6.

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

25.280.907,00

 

  • Bahwa Desa Cikujang mempunyai Total Dana Anggaran Desa Tahun Anggaran 2022

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

1.

PENDAPATAN

 

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH

15.000.000,00

4.800.000,00

 

PENDAPATAN TRANSFER

1.703.638.126,00

1.702.346.575,00

 

PENDAPATAN LAIN-LAIN

2.277.940,00

862.668,00

2.

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

601.204.049,00

561.976.309,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

279.138.040,00

261.418.040,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

89.008.200,00

88.008.200,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

252.175.000,00

251.875.000,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

550.211.860,00

553.208.960,00

3.

JUMLAH BELANJA

1.771.737.149,00

1.716.486.509,00

4.

SURPLUS.D.EFISIT

(50.821.083,00)

(8.477.266,00)

5.

PEMBIAYAAN NETTO

50.821.083,00

41.296.907,00

6.

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

31.819.641,00

 

  • Bahwa Desa Cikujang mempunyai Total Dana Anggaran Desa Tahun Anggaran 2023

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

1.

PENDAPATAN

 

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH

0,00

0,00

 

PENDAPATAN TRANSFER

1.698.374.226,00

1.233.616.124,00

 

PENDAPATAN LAIN-LAIN

1.361.190,00

1.083.315,00

2.

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

667.872.825,00

435.012.528,00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

494.958.040,00

402.032.000,00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

49.210.000,00

19.410.000,00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

255.296.000,00

229.306.000,00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

177.302.000,00

116.775.700,00

3.

JUMLAH BELANJA

1.644.638.865,00

1.202.536.228,00

4.

SURPLUS.D.EFISIT

55.096.551,00

32.163.211,00

5.

PEMBIAYAAN NETTO

(55.096.551,00)

(22.790.359,00)

6.

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

9.372.852,00

 

  • Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) CIkujang pada tahun 2019 sampai dengan 2023 yaitu secara rinci:
    1. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD/RKUN ke RKD;
    2. Pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD dengan ketentuan persyaratan penyaluran telah dipenuhi
    3. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilaksanakan setelah Bupati menerima: a. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa
    4. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa
    5. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) sedangkan pencairan Dana Desa (DD) tahap III disetiap tahun maka akan dilihat pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan tahap I dan II minimal 75?n Penyerapan anggaran minimal 90%.

 

  • Bahwa setelah Dana Desa Cikujang masuk ke dalam Rekening Kas Desa Cikujang, pelaksanaan pencairan dana tersebut dilakukan dengan mekanisme non tunai atau tunai yaitu pencairan secara Non Tunai mekanismenya Terdakwa selaku Operator Siskeudes masuk kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kemudian membuat draft Surat Perintah Pembayaran (SPP) memasukkan nama kegiatan, sumber anggaran, nominal anggaran kemudian dibuatkan kwitansi pembayaran dengan memasukkan nomor rekening penerima, setelah itu di Print SPP lalu ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegaitan (TPK), Kaur Keuangan Desa, Sekertaris Desa (Verifikasi Desa) dan Kepala Desa, setelah ditadatangani kemudian di Scan untuk kemudian diupload ke aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai (Sitanti) kemudian diaplikasi Sitanti muncul nomor antrian bayar, kemudian nomor antrian bayar tersebut dimasukkan kedalam aplikasi IBC maker kemudian menyetujui pembayaran kegiatan yang diupaload ke aplikasi Sitanti didalam IBC maker lalu ada nomor token yang dimasukkan kedalam Token IBC, setelah itu ada nomor token yang harus dimasukan kedalam aplikasi IBC Approval untuk menyutujui pembayaran Setelah itu anggaran tersebut cair ke Rekening penerima sesuai dengan yang di masukkan ke Aplikasi Siskeudes. Sedankan untuk pencairan secara Tunai mekanismenya Terdakwa masuk kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kemudian membuat draft Surat Perintah Pembayaran (SPP) memasukkan nama kegiatan, sumber anggaran, nominal anggaran kemudian di Print SPP lalu ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegaitan (TPK), Kaur Keuangan Desa, Sekertaris Desa (Verifikasi Desa) dan Kepala Desa setelah itu dibuatkan Cek Giro sesuai dengan SPP Kegiatan yang dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa dan Kaur Keuagan desa, untuk kemudian dibawa ke Bank BJB Cisaat lalu dicairkan anggarannya sesuai dengan SPP dan Cek Giro;

 

  • Bahwa mekanisme pemanfaatan Aset Desa dapat dilakukan salah satunya melalui sewa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, Mekanisme pembayaran untuk pemanfaatan Aset Desa melalui sewa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu Penerimaan hasil sewa dapat dilakukan secara tunai ke Kaur Keuangan untuk selanjutnya Kaur Keuangan menyetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dan Penerimaan pemanfaatan Aset Desa melalui sewa dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Kas Desa (RKD)

 

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota

27.449.358,00

2.

Alokasi Dana Desa

32.408.302,00

Jumlah

59.857.660,00

Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan tersebut, setelah Kaur Keuangan desa melakukan penarikan uang dari masing-masing kegiatan selanjutnya uang dari kegiatan tersebut dikelola oleh Terdakwa Sendiri selaku Kepala Desa sehingga Terhadap dana tersebut Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, realisasi belanja yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut di atas tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan Pemerintah Desa Cikujang tidak memberikan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut

 

  • Bahwa pada tahun 2020, terdapat anggaran Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Cikujang sebesar Rp. Rp. 21.542.015,- (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu lima belas rupiah) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III T.A. 2020, terhadap anggaran tersebut Saksi TEDI SAMSUL,SE selaku Kaur Keuangan Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh T.A. 2020, melakukan penarikan uang tersebut secara tunai namun dalam pelaksanaannya, setelah uang tersebut dicairkan, Terdakwa meminjam uang tersebut Rp. 11.542.015,- (sebelas juta lima ratus empatpuluh dua ribu lima belas rupiah) dan terhadap uang tersebut tidak dapat dibuat laporan pertanggungjawabannya;

 

  • Bahwa pada tahun 2020, terdapat anggaran kegiatan Pembangunan MCK Rt. 015/008 di Desa Cikujang sebesar 19.530.000,- (Sembilan belas juta lima raus tiga puluh ribu rupiah), terhadap kegiatan tersebut, Saksi TEDI SAMSUL,SE selaku Kaur Keuangan Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh T.A. 2020, telah melakukan transfer ke Toko Bangunan Gumilang Jaya, namun dalam pelaksanaanya terdakwa mengalihkan uang tersebut untuk kegiatan lain dan tidak melibatkan Saksi UJANG IRMAN SAMSUDIN Bin ENA SUHERMAN selaku Tim Pelaksana Kegitaan dalam kegiatan tersebut sehingga terhadap kegiatan Pembangunan MCK Rt. 015/008  tidak dapat dilaksanakan dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya;

 

  • Bahwa pada tahun 2021, Terdapat anggaran kegiatan Perkerasan Jalan Lingkungan Tahun 2021 yang bersumber dari SILPA Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp. Rp. 22.140.000,- (dua puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), terhadap kegiatan tersebut setelah dilakukan pencairan secara tunai dan non tunai, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya dan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap 2 (dua) titik lokasi pekerjaan pembangunan, terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp21.350.000, dengan rincian sebagai berikut:

 

Pekerjaan

: Rabat Beton Jalan Lingkungan tahun 2021

   

LOKASI

RT15

       

Rencana

:  m3 (  m x  m )

     

Realisasi

: Panjang 96,5 m' Lebar rata rata 0,87 m' tebal rata rata 0,038 m'

 
               

NO

URAIAN

VOLUME

HARGA

JUMLAH

Keterangan

 

SELISIH

SAT

SATUAN

(Rp.)

 

 

1. PEMBELIAN BAHAN

 

 

 

 

Pasir

             2,00

M3

               300.000

                        600.000

 

 

 

Batu Pecah 2/1

             3,00

M3

               300.000

                        900.000

 

 

 

Semen

           15,00

Zak

                 60.000

                        900.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pekerja

             6,00

OH

               100.000

                        600.000

 

 

 

tukang

             1,00

OH

               120.000

                        120.000

 

 

 

jumlah terpasang

 

 

 

                     3.120.000

 

 

 

biaya upah dan bahan

 

 

 

6.685.000

 

 

 

jumlah selisih

 

 

 

3.565.000

 

 

 

Pekerjaan

: Rabat Beton Jalan Lingkungan 2021

   

LOKASI

RT1a

       

Rencana

:  m3 (  m x  m )

     

Realisasi

: Panjang 127 m' Lebar rata rata 0,85 m' tebal rata rata 0,038 m'

 
               

NO

URAIAN

VOLUME

HARGA

JUMLAH

Keterangan

 

SELISIH

SAT

SATUAN

(Rp.)

 

 

1. PEMBELIAN BAHAN

                                   -

 

 

 

Pasir

             3,00

M3

               300.000

                        900.000

 

 

 

Batu Pecah 2/1

             4,00

M3

               300.000

                     1.200.000

 

 

 

Semen

           20,00

Zak

                 60.000

                     1.200.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pekerja

             7,00

OH

               100.000

                        700.000

 

 

 

tukang

             2,00

OH

               120.000

                        240.000

 

 

 

jumlah terpasang

 

 

 

                     4.240.000

 

 

 

biaya upah dan bahan

 

 

 

22.025.000

 

 

 

jumlah selisih

 

 

 

17.785.000

 

 

 

  • Bahwa pada tahun 2021, terdapat anggaran kegiatan pembangunan Rabat Beton RT. 1b (SILPA DD) sebesar Rp. 36.450.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). dan pembangunan MCK RT. 14 sebesar Rp. 23.296.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), terhadap kedua kegiatan tersebut setelah dilakukan pencairan secara tunai dan non tunai, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;

 

  • Bahwa pada tahun 2022, terdapat kegiatan pelaksanaan saluran irigasi tersier dengan anggaran sebesar Rp. 205.175.000,- (dua ratus lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terhadap kegiatan tersebut setelah dilakukan pencairan secara tunai dan non tunai, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya dan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap 2 (dua) titik lokasi pekerjaan pembangunan, terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp127.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

 

Pekerjaan

: Saluran Irigasi Tersier Tahun 2022

     

LOKASI

RT 23

           

Rencana

:  m3 (  m x  m )

         

Realisasi

             
                 

NO

URAIAN

VOLUME

HARGA

JUMLAH selisih

 

RENCANA

REALISASI

SELISIH

SAT

SATUAN

(Rp.)

 

1. PEMBELIAN BAHAN

 

 

 

batu belah

249

           73,42

         175,00

M3

               240.000

                   42.000.000

 

 

pasir pasang

126

           29,68

           96,00

M3

               300.000

                   28.800.000

 

 

Semen

641

         247,20

         349,00

Zak

                 60.000

                   20.940.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pekerja

414

           92,00

         322,00

OH

               100.000

                   32.200.000

 

 

tukang

78

           46,00

           32,00

OH

               120.000

                     3.840.000

 

 

mandor

23

 

           23,00

 

               150.000

                     3.450.000

 

 

jumlah selisih

 

 

 

 

 

                 127.780.000

 

 

 

  • Bahwa pada tahun 2022, terdapat kegiatan Belanja Seragam Linmas tahun 2022 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II T.A. 2022 yang masuk dalam Sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, setelah melakukan pencairan melalui non tunai secara transfer dari Rekening RKD ke rekening Bank BJB dengan Nomor Rekening 0109530001100 atas nama HERI MAULANA, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;

 

  • Bahwa pada tahun 2022, terdapat anggaran k
Pihak Dipublikasikan Ya