Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2025/PN Bdg FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH 1.ADIT SETIAWAN Bin ENJANG SAPA'AT
2.Dony Frebiansyah Alias Dodon Bin Jaja Epon (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/M.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIT SETIAWAN Bin ENJANG SAPA'AT[Penahanan]
2Dony Frebiansyah Alias Dodon Bin Jaja Epon (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. ADIT SETIAWAN Bin ENJANG SAPA’AT bersama-sama dengan Terdakwa II. DONY FREBIANSYAH Als DODON Bin JAJA EPON (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gunungbatu Gang Sukaasih Rt.03/09 Kel. Sukaraja Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa I. Adit Setiawan dan Terdakwa II. Dony Frebiansyah Als Dodon yang telah mempunyai niat dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, para Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa II berkeliling Kota Bandung untuk mencari sasaran. Pada saat melintas di Jalan Gunungbatu Kel. Sukaraja Kec. Cicendo Kota Bandung tepatnya di dalam Gang Sukaasih, para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No. Pol D-4135-ACS milik saksi korban Cahya Priatna yang sedang terparkir di depan rumah dalam sebuah gang lalu Terdakwa I mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu di dalam gang diatas sepeda motor yang dikendarainya untuk mengawasi situasi sekitar. Kemudian Terdakwa I mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci Astag/letter Y yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun pada saat Terdakwa I sudah berhasil merusak kunci kontak tetapi belum berhasil menyalakan/menghidupkan sepeda motor milik saksi korban, perbuatan Terdakwa I diketahui oleh saksi korban yang sedang berada di ruang tengah rumahnya lalu saksi korban berteriak “maling….maling….” sambil mengejar para Terdakwa kemudian para Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan akhirnya saksi korban berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa I dibantu warga sekitar sedangkan Terdakwa II berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa I berikut barang bukti diserahkan ke Kantor Polsek Cicendo untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para Terdakwa.

Bahwa para Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa sepeda motor yang akan diambil nya tersebut adalah milik orang lain, yaitu milik saksi Cahya Priatna dan para Terdakwa tidak berhak atas sepeda motor tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke- 4, 5 KUHPidana Jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya