Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RADEN FAHREIZA MOCHAMAD Bin RUDI RUSNADI bersama Terdakwa TRI ADITYA MANDALA Bin RUDI RUSNADI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 19.14 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cibatu Raya mengarah Jalan Cikajang Raya depan ATM BNI Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban DEDI KARSA (yang selanjutnya disebut Saksi korban) atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : |