Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH 1.Raden Fahreiza Mochamad Bin Rudi Rusnadi
2.Tri Aditya Mandala Bin Rudi Rusnadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009.c/M.2.10/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raden Fahreiza Mochamad Bin Rudi Rusnadi[Penahanan]
2Tri Aditya Mandala Bin Rudi Rusnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RADEN FAHREIZA MOCHAMAD Bin RUDI RUSNADI bersama Terdakwa TRI ADITYA MANDALA Bin RUDI RUSNADI  pada hari Minggu  tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 19.14 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cibatu Raya mengarah Jalan Cikajang Raya depan ATM BNI Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban DEDI KARSA (yang selanjutnya disebut Saksi korban) atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya