Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
1.ruli kustono als ule bin wiwi kustono
2.hendra sudrajat bin dedi sudrajat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 733/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4086/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ruli kustono als ule bin wiwi kustono[Penahanan]
2hendra sudrajat bin dedi sudrajat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-700/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

RULI KUSTONO alias ULE bin WIWI KUSTONO

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

40  tahun/ 30 Juni 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Karang Layung No. 24 Rt. 004/004 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

HENDRA SUDRAJAT bin DEDI SUDRAJAT

NIK

:

3273021808830012

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

42  tahun/ 18 Agustus 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg. Reuma Kidul II No. 68 Rt. 004/019 Kel. Sadangserang Kec. Coblong Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

11 Juni 2025 s/d 13 Juni 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

14 Juni 2025 s/d 16 Juni 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

15 Juni 2025 s/d 04 Juli 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa RULLI KUSTONO alias ULE bin WIWI KUSTONO bersama dengan terdakwa HENDRA SUDRAJAT bin DEDI SUDRAJAT, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Kosan terdakwa RULI  KUSTONO Alias ULE yang beralamat di Gang Dagojati No. 100 Jalan Dago Pojok Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya