Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROHENDI bin MUSTOFA pada bulan Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Kantor PT. BPR Sentral Investasi Prima Jl. Veteran No. 38 Rt. 003 / 004 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
|