Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDUNG BOJONGSOANG PT SCARLET INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 192/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.883.710,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp157.883.710 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),  yang terdiri dari:
  1. Tagihan pokok                      = Rp128.121.870
  2. Denda                                   = Rp29.761.840
  3. Total tagihan + denda           = Rp157.883.710
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak