Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
599/Pdt.G/2025/PN Bdg SUBHAN DAROJAT AR RIZQI 1.LIA DWI LESTARI
2.GUNANTO DIREKTUR UTAMA PT AULIA SINAR LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 599/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBHAN DAROJAT AR RIZQI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIA DWI LESTARI
2GUNANTO DIREKTUR UTAMA PT AULIA SINAR LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menyatakan bukti transfer kerjasama dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yaitu transfer pada tanggal 07 agustus 2023 RP. 49.000.000.00,- melalui Bank BCA Nomor rekening 6395303001 atas nama Lia Dwi Lestari  transfer 11 Oktober 2023 sebesar Rp. 98.000.000,- melalui Bank BCA Nomor rekening 6395303001 atas nama Lia Dwi Lestari (TERGUGAT I), melalui Bank BCA Nomor rekening 6395303001 atas nama Lia Dwi Lestari (TERGUGAT I), dan transfer pada tanggal 01 November 2023 sebesar Rp. 98.000.000,- melalui Bank BCA Nomor rekening 6395303001 atas nama Lia Dwi Lestari (TERGUGAT I), sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :

4.1.   Invoice Referensi : INVOICE/0085/ASL021123/NOVEMBER/23, Tanggal : 02/11/2023, Pemesanan : PO/0085/ASL/02/11/2023, Produk Indomie Goreng Original 1.000 Karton, harga Rp. 98.000,00 per Karton, total pembayaran Rp. 98.000.000,00, bonus pembelian 150 Karton Indomie Goreng Original, atas nama pemesan dan atau pembeli Subhan Darojat Ar Rizqi;

4.2.   Invoice Referensi : INVOICE/0093/ASL061123/NOVEMBER/23, Tanggal : 06/11/2023, Pemesanan : PO/0093/ASL/06/11/2023, Produk Indomie Goreng Original 500 Karton, harga Rp. 98.000,00 per Karton, total pembayaran Rp. 49.000.000,00, atas nama pemesan dan atau pembeli Subhan Darojat Ar Rizqi;

4.3.   Invoice Referensi : INVOICE/0149/ASL151223/DESEMBER/23, Tanggal : 15/12/2023, Pemesanan : PO/0149/ASL/15/12/2023, Produk Indomie Goreng Original 1.000 Karton, harga Rp. 98.000,00 per Karton, total pembayaran Rp. 98.000.000,00, bonus pembelian 100 Karton Indomie Goreng Original, atas nama pemesan dan atau pembeli Subhan Darojat Ar Rizqi;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian  Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut:

a.    Kerugian Materiil :

  • Uang Kerjasama PO
  • Bunga Moratoir
  • Biaya-biaya ongkos

Rp.

Rp.

Rp.

187.000.000,00 22.440.000,00

20.000.000,00

Total

Rp.

229.440.000,00

Terhitung     : - Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah.

b.    Kerugian Immateriil :

Bahwa adapun besaran nilai kompensasi yang wajar dan proporsional atas penderitaan batin, tekanan psikologis, serta kerugian nama baik yang dialami oleh PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang merupakan Ingkar Janji (wanporestasi) adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir beslag) yang telah diletakkan atas 2 (dua) unit barang bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) Nomor Polisi : B 2706 KZR, Merek/Model : HONDA / CITY HB 1.5L RS CVT, Tahun : 2022, Nomor Rangka : MHRGN5880NJ200300, Nomor Mesin : L15ZF1009018, Warna : Abu-abu Meteor Metalik, Tercatat atas nama Gunanto, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua (motor) Nomor Polisi : D 6541 ADU, Merek/Model : HONDA / L1K02Q33L1 A/T, Tahun : 2022, Nomor Rangka : MH1KFA112NK081738, Nomor Mesin : KFA1E1081755, Warna : Hitam, Tercatat atas nama Lia Dwi Lestari;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum keberatan;
  2. Menghukum  TERGUGAT I dan  TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan perkara ini;

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak