Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUTRA LASTER P PT DAT BATTERY SOLUTION INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 197/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Mahardika EfendiPUTRA LASTER P
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sah dan mengikat untuk PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sah dan mengikat untuk PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
  6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/005/VI/2023 untuk masa kerja 05 Juni 2023 hingga 01 Juni 2024 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang sebesar upah PENGGUGAT sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu sebagaimana perjanjian kerja waktu tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/01/IX/2024 untuk sisa masa kerja 01 Juni 2024  hingga 01 Juni 2025 selama 7 (tujuh) bulan x Rp. 11.000.000,-  (sebelas juta rupiah) sebesar Rp. 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
  8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT berupa uang kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 001/PKWT-DAT/01/IX/2024 untuk masa kerja 01 Juni 2024  hingga 01 Juni 2025 sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah);
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan kasasi atau peninjauan kembali;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak