Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 87,345,281,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |