Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bdg Ishak Candra 1.Wawan Setiawan
2.Enih Sukaesih
3.Tjong Sin Wie
4.Dinas Kependudukan Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishak Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wawan Setiawan
2Enih Sukaesih
3Tjong Sin Wie
4Dinas Kependudukan Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;  
  3. Menyatakan  Batal  Demi  Hukum  Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung atas nama Penggugat / Ishak Candra, selanjutnya memerintahkan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk menerbitkan kembali Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  atas nama Penggugat / Ishak Candra, dengan memperbaiki / menyesuaikan menjadi :  Penggugat / Ishak Candra anak laki-laki luar kawin dari seorang perempuan bernama : Liong Chioe Joen ;
  4. Biaya perkara menurut Hukum ;

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak