Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Rizki Ramadan Bin Ramli bersama-sama dengan Dadang (Daftar Pencarian Orang) dan Ajat Sudrajat (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di depan Pasar Induk Gedebage, Jl. Soekarnohatta, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|