Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2025/PN Bdg EDI, SH Fariz Gustian bin Yusuf Saeful Hidayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2176/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Fariz Gustian Bin Yusuf Saeful Hidayah, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di dibawah Jembatan Tol Jl. Moch. Toha  Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya