Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
518/Pdt.P/2025/PN Bdg DENNY ETSAMIHARDJA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 518/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENNY ETSAMIHARDJA, ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan penulisan nama ibu kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon : DENNY ETSAMIHARDJA dengan Nomor Akta : 286/L/1979;
  3. Menetapkan bahwa penulisan nama ibu kandung Pemohon yang semula “ETI SARBINI” adalah keliru, dan harus dibetulkan menjadi “ENDANG RUWETI”;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait untuk mencatat dan membetulkan nama ibu kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak