Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Bdg Taufiq Iqbal 1.Rosita Binti ACA alias SACA alias SATJA
2.Ade Trisna bin ACA alias SACA alias SATJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taufiq Iqbal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cecep Yahsya AzizTaufiq Iqbal
Tergugat
NoNama
1Rosita Binti ACA alias SACA alias SATJA
2Ade Trisna bin ACA alias SACA alias SATJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Cecep Dani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II pada pengikatan jual beli Nomor 01, Tertanggal 01 Februari 2024 dihadapan Notaris Dudi Wahyudi, S.H., Notaris di Kota Bandung;
  4. Menyatakan untuk melanjutkan proses jual beli sesuai dengan pengikatan jual beli Nomor 01, Tertanggal 01 Februari 2024 dihadapan Notaris Dudi Wahyudi, S.H., Notaris di Kota Bandung;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah seluas 400 m?2; (empat ratus meter persegi) sesuai legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5362, Nama Pemilik Hak Rosita (Tergugat I) dan Ade Trisna (Tergugat II),  kepada Penggugat yang terletak di:
    •  
    •  
    •  
    •  

serta Penggugat menyelesaikan pelunasan kepada Para Tergugat sesuai yang sudah diperjanjikan dalam pengikatan jual beli Nomor 01, Tertanggal 01 Februari 2024 dihadapan Notaris Dudi Wahyudi, S.H., Notaris di Kota Bandung;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan total Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan dan menetapkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Para Tergugat ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya Hukum Lainnya;
  4. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

S U B S I D A I R

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang Mengadili dan Memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon agar diberikan putusan yang seadil –adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak