Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU
Jl. Jend. Sudirman No.234 Indramayu 45213 www.kejari-indramayu.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDS-01/Inmyu/09/2025
a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN
NIK : 3212102202890002
Tempat Lahir : Indramayu.
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 22 Februari 1989.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Blok Wetan RT.007 / RW.002 Desa Kedokan Agung Kec.Kedokan Bunder Kab. Indramayu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mantan Pegawai PT BRI (Persero) Tbk Unit Gabus Kulon Periode 2021 s/d 2024
Pendidikan : S-1 (PGSD)
b. RIWAYAT PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025.
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 29 Juli 2025 s/d 06 September 2025.
- Diperpanjang oleh Ketua PN : Rutan, 07 September 2025 s/d 06 Oktober 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025.
c. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN, selaku Relationship Manager/Mantri pada BRI Unit Gabuskulon berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : 29-KC-VI/LYI/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021, sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Gabuskulon yang beralamat di Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dalam hal ini merugikan keuangan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.119.722.038,00 (dua milyar seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Gabus Kulon Kantor Cabang Jatibarang di Kabupaten Indramayu memiliki 2 (dua) fasilitas produk kredit yaitu Kredit Usaha Pedesaan atau KUPEDES yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019, tanggal 16 Mei 2019, dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020, tanggal 31 Januari 2020, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kredit KUPEDES (SE.29-DIR/KRD/05/2019, tanggal 16 Mei 2019)
- Persyaratan Umum:
- WNI;
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah Batasan maksimal usia calon debitur/debitur Kupedes ditambah dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 75 tahun;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, Surat Nikah, dll, untuk memastikan hubungan kekeluargaannya;
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Kriteria calon debitur Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp.250 juta yang dapat dilayani adalah debitur yang memiliki RPC mengcover plafon > Rp. 100 juta dan memiliki usaha yang prospek dengan kriteria sebagai berikut:
- Nasabah Eksisting, yaitu nasabah yang pernah menjadi debitur di BRI dengan syarat:
-
- Debitur dengan jangka waktu pinjaman > 12 bulan, memiliki riwayat pinjaman 1 (satu) tahun terakhir dengan kolektibilitas Lancar.
- Debitur dengan jangka waktu pinjaman > 12 bulan, memiliki riwayat pinjaman dengan kolektibilitas Lancar belum sampai setahun, namun telah mengangsur minimal 6 (enam) bulan dengan kolektibilitas Lancar tetap dapat dlilayani dengan putusan harus Pemimpin Cabang.
- Debitur dengan jangka waktu pinjaman ? 12 bulan, memiliki riwayat pinjaman 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektibilitas Lancar.
- Khusus untuk debitur dengan jangka waktu pinjaman s/d 6 bulan dan sekali lunas, memiliki riwayat pinjaman dengan kolektibilitas Lancar selama jangka waktu kredit.
- Riwayat pinjaman debitur tersebut harus dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
- Nasabah Baru, yaitu nasabah dalam upaya take over dari bank lain atau yang belum pernah memperoleh pinjaman dari Bank dengan syarat sebagai berikut:
- Calon debitur memiliki usaha yang bukan termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai (Negative List Kredit Mikro BRI/BKPM/Pemerintah) dan atau di luar Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko Yang Dapat Diterima (KRD) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dalam rangka take over memiliki riwayat pinjaman minimal 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektibilitas Lancar yang dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK dan berdasarkan hasil penilaian, PKL meyakini calon debitur tersebut memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover angsuran pinjaman yang akan diberikan serta memenuhi syarat 5'C lainnya.
- Nasabah memiliki pinjaman pada Bank lain minimal 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektibilitas Lancar yang dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK dan berdasarkan hasil penilaian, PKL meyakini calon debitur tersebut memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover pada Bank BRI dan Bank lain.
- Khusus untuk calon debitur belum memiliki riwayat pinjaman baik di BRI maupun di Bank lain yang berdasarkan hasil penilaian, PKL meyakini calon debitur memenuhi syarat kelayakan 5'C dan memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover angsuran Kupedes > Rp. 100 juta, dapat dilayani dengan pejabat pemutus harus minimal Pemimpin Cabang.
- Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasi pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu :
- Modal Kerja
Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.
- Investasi
Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, refinancing dan pendirian usaha baru,termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.
- Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate) atau bentuk kredit lainnya. Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk kredit yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur dalam surat/ketentuan tersendiri.
- Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI.
- Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 250 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin Cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 250 juta;
- Tingkat persaingan bank setempat;
- Letak geografis dan kemudahan pelayanan;
- Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 250 juta;
- Jika NPL untuk plafon di atas Rp. 100 juta sudah di atas 3% maka ekspansi Kupedes di atas 100 Juta pada unit tersebut dihentikan.
- Segmentasi
- Kupedes Untuk Usaha Pertanian
- Kupedes Untuk Investasi Pembelian/Pembangunan Tempat Usaha/Tempat Tinggal
- Kupedes Rakyat
- Kupedes Untuk Usaha Keagenan
- Kupedes Ekstra Cepat (KECE)
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Surat Edaran Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020, tanggal 31 Januari 2020)
- Sektor Ekonomi yang dapat dibiayai KUR Mikro sebagai berikut :
- Sektor Produksi
- Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan
- Sektor Kelautan dan Perikanan
- Sektor Industri Pengolahan
- Sektor Kontruksi
- Sektor Jasa Produksi
- Sektor Pariwisata
- Sektor Pertambangan Garam Rakyat
- Sektor Produksi lainnya
- Sektor Non Produksi
- Persyaratan Umum Calon Debitur
-
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan.
- Dalam hal calon Debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan kredit program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
- Calon debitur KUR secara bersamaan dapat memiliki KUR di BRI, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas Lancar.
- Calon debitur KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan skema sebagai berikut:
- Untuk skema Kredit Investasi dengan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan.
- Pemberian Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR Mikro.
- Untuk calon debitur KUR Mikro berupa Kelompok Usaha agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Calon debitur KUR berupa Kelompok usaha terdiri dari:
- Anggota yang memiliki usaha produktif dan layak; dan/atau
- Anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit dari Ketua Kelompok Usaha
Jumlah anggota pelaku usaha pemula sebagaimana dimaksud pada poin a.(ii) diatas, tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki usaha produktif dan layak sebagaimana dimaksud pada poin a.(i) diatas.
- Persyaratan calon debitur KUR berupa kelompok Usaha terdiri atas:
- Dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha.
- Dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
- Memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya.
- Pengajuan permohonan kredit melalui Ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha.
- Perjanjian kredit dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha.
- Agunan kredit hanya berupa agunan pokok berupa obyek yang dibiayai. Sedangkan untuk agunan tambahan tidak diperkenankan untuk meminta dan atau menerima agunan tambahan.
- Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit maka Ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
-
- Telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 (enam) bulan. Khusus calon debitur yang terkena PHK telah mengikuti pelatihan kewirausahaan, serta telah memiliki usaha secara aktif minimal 3 (tiga) bulan.
- Calon debitur wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan berupa KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
- Calon debitur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jangka Waktu KUR Mikro
KUR Mikro dapat diberikan untuk keperluan modal kerja dan atau investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun untuk Kredit Modal Kerja; atau
- Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi.
- Bahwa terhadap penyaluran KUPEDES maupun KUR Mikro berdasarkan aturan tersebut mekanismenya dilakukan dengan cara yaitu nasabah datang langsung ke Kantor BRI Unit sambil membawa identitas diri dan mengisi formulir pengajuan kredit, selanjutnya setelah dinyatakan lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK OJK kemudian dilakukan Survei terhadap usaha nasabah dan hasilnya akan dianalisa untuk menentukan jumlah plafond pinjaman yang bisa diberikan kepada nasabah, selanjutnya apabila nasabah menyetujui jumlah plafond pinjaman tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Akad Kredit dan berujung kepada pencairan ke rekening nasabah, hingga sampai batas jatuh tempo DEBITUR harus mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunganya melalui teller BRI secara langsung ataupun melalui fasilitas jemput bola yaitu fasilitas yang diberikan kepada para debitur untuk menitipkan uangnya kepada petugas yang datang ke rumah nasabah sebagai pembayaran baik untuk angsuran maupun pelunasan kredit disertai dengan bukti nota validasi dari petugas.
- Bahwa kemudian dari fasilitas produk kredit tersebut BRI Unit Gabuskulon sejak tanggal 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 secara bertahap telah merealisasikan diantaranya sebanyak 67 kredit berdasarkan Surat Pengakuan Hutang dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : - Tanggal 19 Februari 2021 atas nama SUKANA plafond kredit sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) bunga 1,2% jangka waktu 12 bulan hingga 19 Februari 2022;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 88825010/4226/12/21 Tanggal 17 Desember 2021 atas nama RUDI plafond kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) bunga 1,2% jangka waktu 6 bulan hingga 17 Juni 2022;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 91027610/4226/03/22 Tanggal 16 Maret 2022 atas nama WARNO plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 36 bulan hingga 16 Maret 2025;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 97792926/4226/11/22 Tanggal 17 Nopember 2022 atas nama LULI YUDIONO plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 17 Juni 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98073819/4226/11/22 Tanggal 24 Nopember 2022 atas nama VERY YULIANI AGUSTIN plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 24 Juni 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98218266/4226/12/22 Tanggal 02 Desember 2022 atas nama DARWITI plafond kredit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 02 Juli 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98314707/4226/12/22 Tanggal 06 Desember 2022 atas nama CASMITA plafond kredit sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 6 bulan hingga 06 Juni 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98580355/4226/12/22 Tanggal 13 Desember 2022 atas nama MUSTARA plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 2,13% jangka waktu 6 bulan hingga 13 Juni 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98641345/4226/12/22 Tanggal 14 Desember 2022 atas nama CARONO plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 14 Juli 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99975754/4226/02/23 Tanggal 09 Februari 2023 atas nama WAWAN plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 09 Agustus 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100995024/4226/03/23 Tanggal 16 Maret 2023 atas nama HERI SUWANTO plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 16 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101002005/4226/03/23 Tanggal 16 Maret 2023 atas nama SARIAH plafond kredit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 16 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101233620/4226/03/23 Tanggal 24 Maret 2023 atas nama KARTANI plafond kredit sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 24 Oktober 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101266569/4226/03/23 Tanggal 24 Maret 2023 atas nama TARSONO plafond kredit sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 24 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101354820/4226/03/23 Tanggal 28 Maret 2023 atas nama TALIM plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga tanggal 28 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101640136/4226/04/23 Tanggal 05 April 2023 atas nama KARTA WIJAYA plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 05 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101667052/4226/04/23 Tanggal 06 April 2023 atas nama SURANTI plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,5%, jangka waktu 8 bulan hingga tanggal 06 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101470787/4226/04/23 Tanggal 06 April 2023 atas nama SYUKRON plafond kredit sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 06 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101677196/4226/04/23 Tanggal 06 April 2023 atas nama SUKANDA plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 8 bulan hingga 06 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101715797/4226/04/23 Tanggal 07 April 2023 atas nama CARMINAH plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 07 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101715342/4226/04/23 Tanggal 07 April 2023 atas nama TARINAH plafond kredit sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 07 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101762054/4226/04/23 Tanggal 10 April 2023 atas nama SARTIAH plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 10 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101817032/4226/04/23 Tanggal 11 April 2023 atas nama KARSAN plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 11 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101817521/4226/04/23 Tanggal 11 April 2023 atas nama TARYANTO plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 8 bulan hingga 11 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101961940/4226/04/23 Tanggal 13 April 2023 atas nama ANDRI KURNIAWAN plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 13 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102165217/4226/04/23 Tanggal 18 April 2023 atas nama RASIDI plafond kredit sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 18 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102176409/4226/04/23 Tanggal 18 April 2023 atas nama SUHARDI plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 18 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102164281/4226/04/23 Tanggal 18 April 2023 atas nama KAYI plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 18 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102205622/4226/04/23 Tanggal 26 April 2023 atas nama TURIYAH plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 26 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102268316/4226/04/23 Tanggal 29 April 2023 atas nama SARINAH plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 29 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102286016/4226/05/23 Tanggal 02 Mei 2023 atas nama DENY CANDRA plafond kredit sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 02 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102307897/4226/05/23 Tanggal 03 Mei 2023 atas nama SUNENTI plafond kredit sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 03 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102377425/4226/05/23 Tanggal 04 Mei 2023 atas nama WARSINIH plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 04 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102502624/4226/05/23 Tanggal 09 Mei 2023 atas nama WARSA plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 09 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102736032/4226/05/23 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama ASEP SUWANDI plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 16 Nopember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102865905/4226/05/23 Tanggal 19 Mei 2023 atas nama WARUN plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 19 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102879099/4226/05/23 Tanggal 19 Mei 2023 atas nama SAMAD plafond kredit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bunga 2,13% jangka waktu 7 bulan hingga 19 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102935222/4226/05/23 Tanggal 24 Mei 2023 atas nama SRI YANTI plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 24 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103200232/4226/05/23 Tanggal 30 Mei 2023 atas nama TARMUDI plafond kredit sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) bunga 2,13% jangka waktu 7 bulan hingga 30 Desember 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103501501/4226/06/23 Tanggal 13 Juni 2023 atas nama DANA plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 13 Januari 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103559117/4226/06/23 Tanggal 14 Juni 2023 atas nama WARSONO plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 14 Januari 2023;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 103856623/4226/06/23 Tanggal 22 Juni 2023 atas nama SUDAR Bin RAMYAD plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 8 bulan hingga 22 Februari 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104088887/4226/07/23 Tanggal 03 Juli 2023 atas nama KARSIWAN plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 03 Februari 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104675408/4226/07/23 Tanggal 24 Juli 2023 atas nama SUNARNO plafond kredit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bunga 1,63% jangka waktu 7 bulan hingga 24 Februari 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104871412/4226/07/23 Tanggal 29 Juli 2023 atas nama SUMIYATI plafond kredit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 29 Februari 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105445264/4226/08/23 Tanggal 21 Agustus 2023 atas nama JONI SUPRIADI plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 9 bulan hingga 21 Mei 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105767862/4226/08/23 Tanggal 31 Agustus 2023 atas nama PRANOTO AGUNGS plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 02 Maret 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107168064/4226/10/23 Tanggal 19 Oktober 2023 atas nama KARDANA plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 19 Mei 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107214474/4226/10/23 Tanggal 20 Oktober 2023 atas nama SURIPIN plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 9 bulan hingga 20 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107252886/4226/10/23 Tanggal 23 Oktober 2023 atas nama RISKI GUMILANG plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 23 Mei 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107325230/4226/10/23 Tanggal 26 Oktober 2023 atas nama ZULFI ASRI MAULANA plafond kredit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 26 Mei 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107714050/4226/11/23 Tanggal 08 Nopember 2023 atas nama TRISNO EFENDI plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 36 bulan hingga 08 Nopember 2026;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107721350/4226/11/23 Tanggal 08 Nopember 2023 atas nama CANDRA NUROHMAN plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 08 Juni 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107778888/4226/11/23 Tanggal 09 Nopember 2023 atas nama CASNITI plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 09 Juni 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107913880/4226/11/23 Tanggal 14 Nopember 2023 atas nama SITI JULIYAH plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 14 Mei 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107970219/4226/11/23 Tanggal 15 Nopember 2023 atas nama KARTINI plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 7 bulan hingga 15 Juni 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108253200/4226/11/23 Tanggal 23 Nopember 2023 atas nama MAHADI plafond kredit sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 23 Juni 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108687360/4226/12/23 Tanggal 07 Desember 2023 atas nama CARNISEM plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,83% jangka waktu 60 bulan hingga 07 Desember 2028;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108862153/4226/12/23 Tanggal 12 Desember 2023 atas nama KUSNADI plafond kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 12 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 108991228/4226/12/23 Tanggal 14 Desember 2023 atas nama LUPI SEPTIASIH plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 14 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109149364/4226/12/23 Tanggal 19 Desember 2023 atas nama DALUT plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 19 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109299227/4226/12/23 Tanggal 22 Desember 2023 atas nama ARSINAH plafond kredit sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 22 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109494987/4226/01/24 Tanggal 02 Januari 2024 atas nama KARSIMAN plafond kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 02 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109578385/4226/01/24 Tanggal 09 Januari 2024 atas nama NANA SUPRIYATNA plafond kredit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 7 bulan hingga 09 Agustus 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109657381/4226/01/24 Tanggal 11 Januari 2024 atas nama NIRWANTORO plafond kredit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bunga 1,79% jangka waktu 6 bulan hingga 11 Juli 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109734682/4226/01/24 Tanggal 16 Januari 2024 atas nama KUSNARI plafond kredit sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bunga 0,5% jangka waktu 7 bulan hingga 16 Agustus 2024;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 110002768/4226/01/24 Tanggal 24 Januari 2024 atas nama AGUS PRIHADI plafond kredit sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bunga 0,58% jangka waktu 36 bulan hingga 24 Januari 2027.
- Bahwa setelah berjalannya jangka waktu kredit, seluruh debitur tersebut secara sistem berdasarkan Laporan Riwayat Kredit masing-masing dan batas Cut Off pada 31 Mei 2025 telah dinyatakan Kolektibilitas Macet (Kol-5), hal mana disebabkan dalam proses kreditnya baik dari tujuan kredit, penggunaan kredit maupun pembayaran kredit ternyata dilakukan Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN dengan berbagai penyimpangan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Penyimpangan berupa Kredit Topengan (kredit atas nama) sebanyak 14 (empat belas) debitur yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memanfaatkan orang yang terdakwa kenal untuk menawarkan pengajuan kredit pada BRI Unit Gabuskulon dengan tujuan apabila uang tersebut cair, maka uang pencairannya diberikan semua kepada terdakwa dengan cara awalnya terdakwa meminta calon debitur datang langsung ke Kantor BRI Unit Gabuskulon dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir pengajuan kredit seolah-olah untuk calon debitur kepada Customer Service, selanjutnya setelah dinyatakan lolos SLIK-OJK kemudian usaha calon debitur dilakukan survei dan hasilnya dianalisa oleh terdakwa seolah-olah sesuai berdasarkan kebutuhan usahanya, selanjutnya setelah calon debitur dianggap menyetujui jumlah plafond pinjaman tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Akad Kredit dan berujung kepada pencairan ke rekening debitur, dan setelah pencairan terdakwa meminta kepada para debitur tersebut untuk menyerahkan Buku Tabungan dan/atau Kartu ATM beserta pin ATM kepada terdakwa dan/atau sebagian debitur diminta untuk menyerahkan seluruh uang pencairan secara tunai kepada terdakwa, hingga sampai batas waktu jatuh tempo, para debitur tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunganya kepada Kantor BRI Unit Gabuskulon, sejumlah Rp892.508.675,50 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah lima puluh sen) dengan daftar sebagai berikut:
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Tgl Real
|
Pemakaian
|
Kewajiban Pokok
|
Kewajiban Bunga
|
Total kewajiban
|
1
|
422601025176103
|
WARSA
|
05 Sep 2023
|
50,000,000.00
|
47,400,000.00
|
14,093,217.27
|
61,493,217.27
|
2
|
422601025888108
|
CASNITI
|
11 Sep 2023
|
50,000,000.00
|
50,000,000.00
|
4,495,320.00
|
54,495,320.00
|
3
|
422601025880100
|
TRISNO EFFENDY
|
11 Aug 2023
|
25,000,000.00
|
13,799,300.00
|
64,172.00
|
13,863,472.00
|
4
|
422601026140105
|
KUSNARI
|
16 Jan 2024
|
25,000,000.00
|
25,000,000.00
|
1,680,402.12
|
26,680,402.12
|
5
|
422601026089105
|
KARSIMAN
|
01 Mar 2024
|
100,000,000.00
|
100,000,000.00
|
28,655,741.00
|
128,655,741.00
|
6
|
422601026114104
|
NANA SUPRIYATNA
|
01 Sep 2024
|
40,000,000.00
|
40,000,000.00
|
9,799,237.00
|
49,799,237.00
|
7
|
422601025610107
|
PRANOTO AGUNGS
|
31 Aug 2023
|
20,000,000.00
|
20,000,000.00
|
7,498,271.46
|
27,498,271.46
|
8
|
422601026076102
|
ARSINAH
|
22 Dec 2023
|
35,000,000.00
|
35,000,000.00
|
2,973,933.00
|
37,973,933.00
|
9
|
422601025421100
|
SUDAR BIN RAMYAD
|
22 Jun 2023
|
20,000,000.00
|
20,000,000.00
|
1,526,735.95
|
21,526,735.95
|
10
|
422601025943102
|
MAHADI
|
23 Nov 2023
|
20,000,000.00
|
20,000,000.00
|
5,123,839.42
|
25,123,839.42
|
11
|
422601024632106
|
CARONO
|
14 Dec 2022
|
30,000,000.00
|
30,000,000.00
|
2,184,153.78
|
32,184,153.78
|
12
|
422601025807102
|
SURIPIN
|
20 Oct 2023
|
25,000,000.00
|
25,000,000.00
|
1,781,587.86
|
26,781,587.86
|
13
|
422601025507100
|
SUNARNO
|
24 Jul 2023
|
200,000,000.00
|
200,000,000.00
|
55,985,356.63
|
255,985,356.63
|
14
|
422601026052108
|
LUPI SEPTIASIH
|
14 Dec 2023
|
100,000,000.00
|
100,000,000.00
|
30,447,408.00
|
130,447,408.00
|
Total
|
740,000,000.00
|
726,199,300.00
|
166,309,375.50
|
892,508,675.50
|
- Penyimpangan berupa Kredit Tempilan (menggunakan sebagian uang pencairan debitur) sebanyak 14 (empat belas) debitur yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara memanfaatkan kepolosan para debitur yang tengah melakukan proses pencairan kredit dimana setelah debitur menyetujui jumlah plafond pinjaman tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Akad Kredit dan berujung kepada pencairan ke rekening debitur selanjutnya pada saat para debitur hendak pulang dan keluar Kantor BRI Unit Gabuskulon, terdakwa meminta para debitur untuk menyerahkan ATM dan/atau Buku Tabungan serta PIN ATM debitur dengan alasan untuk membantu pencairan, Namun pada kenyataannya terdakwa mengambil sebagian uang pencairan kredit debitur yaitu :
- Bahwa Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN melakukan buka tutup rekening untuk menutupi pinjaman debitur yang akan jatuh tempo karena pada musim panen tersebut banyak debitur yang gagal panen sehingga tidak dapat membayar pokok dan bunga. Adapun perbuatan Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN dalam melakukan buka tutup rekening tersebut sebagian bunga untuk debitur yang belum sanggup membayar akan dibayarkan bunganya terlebih dahulu oleh Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN agar pada panen selanjutnya debitur dapat melakukan pembayaran seluruh kewajibannya.
- Bahwa pada panen selanjutnya, debitur tetap tidak dapat membayar karena gagal panen kembali. Dikarenakan terbiasa buka tutup rekening maka Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN mencari pihak ketiga yang dapat dipinjam uangnya untuk dana talang ataupun meminta kepada debitur lain untuk dipinjam namanya (tempilan/topengan).
- Bahwa Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN untuk memudahkan pengambilan uang dari debitur Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN meminta kepada debitur dengan cara meminta Buku Tabungan dan/atau Kartu ATM bersamaan dengan Pin ATM debitur.
- Bahwa Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN menarik uang debitur yang diminta bantuan untuk dana talang bisa dengan metode menghampiri debitur lalu meminta uang secara tunai dan bisa melalui Kartu ATM beserta Pin ATM yang telah diminta oleh debitur kemudian dicairkan oleh Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN.
Bahwa atas uang pencairan para debitur yang diambil oleh terdakwa, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada para debitur sehingga para debitur tidak mau mengembalikan angsuran dan/atau pelunasan pinjaman beserta bunganya secara keseluruhan kepada BRI Unit Gabuskulon, sejumlah Rp446.222.947,01 (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah satu sen) dengan daftar sebagai berikut:
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Tgl Real
|
Pemakaian
|
Kewajiban Pokok
|
Kewajiban Bunga
|
Total Kewajiban
|
1
|
422601025242108
|
ASEP SUWANDI
|
16 May 2023
|
23,000,000.00
|
23,000,000.00
|
6,388,044.33
|
29,388,044.33
|
2
|
422601025801106
|
KARDANA
|
19 Oct 2023
|
27,000,000.00
|
27,000,000.00
|
2,272,649.14
|
29,272,649.14
|
3
|
422601025891101
|
CANDRA NUROHMAN
|
11 Oct 2023
|
40,000,000.00
|
40,000,000.00
|
2,945,296.80
|
42,945,296.80
|
4
|
422601026037108
|
KUSNADI
|
12 Dec 2023
|
45,000,000.00
|
45,000,000.00
|
13,701,333.60
|
58,701,333.60
|
5
|
422601026060101
|
DALUT
|
19 Dec 2023
|
16,562,500.00
|
16,562,500.00
|
5,042,851.95
|
21,605,351.95
|
6
|
422601025840100
|
ZULFI ASRI MAULANA
|
27 Oct 2023
|
35,000,000.00
|
35,000,000.00
|
3,879,040.38
|
38,879,040.38
|
7
|
422601025911105
|
KARTINI
|
15 Nov 2023
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
53,061.79
|
5,053,061.79
|
8
|
422601024861103
|
SARIAH
|
16 Mar 2023
|
20,000,000.00
|
20,000,000.00
|
1,542,525.12
|
21,542,525.12
|
9
|
422601025582100
|
JONI SUPRIADI
|
22 Aug 2023
|
25,000,000.00
|
25,000,000.00
|
2,624,922.50
|
27,624,922.50
|
10
|
422601026124109
|
NIRWANTORO
|
01 Nov 2024
|
35,000,000.00
|
35,000,000.00
|
8,545,125.75
|
43,545,125.75
|
11
|
422601025811101
|
RISKI GUMILANG
|
23 Oct 2023
|
35,000,000.00
|
35,000,000.00
|
4,643,544.70
|
39,643,544.70
|
12
|
422601025901100
|
SITI JULIYAH
|
14 Nov 2023
|
6,000,000.00
|
6,000,000.00
|
1,341,565.55
|
7,341,565.55
|
13
|
422601026161101
|
AGUS PRIHADI
|
24 Jan 2024
|
19,000,000.00
|
19,000,000.00
|
880,156.67
|
19,880,156.67
|
14
|
422601025993107
|
CARNISEM
|
12 Jul 2023
|
50,000,000.00
|
50,000,000.00
|
10,800,328.74
|
60,800,328.74
|
Total
|
|
406,562,500.00
|
381,562,500.00
|
64,660,447.01
|
446,222,947.01
|
- Penyimpangan berupa Penyalahgunaan Angsuran dan Pelunasan Kredit sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) debitur yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu pada saat sampai dengan batas jatuh tempo debitur harus mengembalikan pinjaman kredit beserta bunganya melalui teller Kantor BRI Unit Gabuskulon secara langsung ataupun tidak langsung melalui fasilitas jemput bola (penitipan kepada petugas bank/mantri) para debitur tersebut menitipkan pembayaran angsuran maupun pelunasan yang disertai tanda terima/nota ataupun tanpa disertai pemberian tanda terima/nota dari terdakwa selaku mantri, namun oleh terdakwa uang titipan tersebut tidak pernah disetorkan kepada teller BRI Unit Gabuskulon, sejumlah Rp840.862.109,00 (delapan ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan rupiah) dengan daftar sebagai berikut:
No
|
Nomor rekening
|
Nama Debitur
|
Tgl Real
|
Baki Debet
|
Pemakaian
|
Penggantian Kerugian dari BRI
|
1
|
422601024918104
|
TALIM
|
28-Mar-23
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
2
|
422601024971102
|
SURANTI
|
04-Jun-23
|
30.000.000,00
|
11.200.000,00
|
11.200.000,00
|
3
|
422601025015103
|
KARSAN
|
04-Nov-23
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
4
|
422601025041104
|
ANDRI KURNIAWAN
|
13-Apr-23
|
20.000.000,00
|
20.800.000,00
|
20.800.000,00
|
5
|
422601025348108
|
TARMUDI
|
31-May-23
|
32.000.000,00
|
36.250.000,00
|
36.250.000,00
|
6
|
422601025098101
|
TURIYAH
|
27-Apr-23
|
30.000.000,00
|
30.746.000,00
|
30.746.000,00
|
7
|
422601025384104
|
DANA
|
13-Jun-23
|
20.000.000,00
|
16.000.000,00
|
16.000.000,00
|
8
|
422601025119101
|
SUNENTI
|
05-Mar-23
|
11.000.000,00
|
11.000.000,00
|
11.000.000,00
|
9
|
422601025306106
|
SRI YANTI
|
24-May-23
|
25.000.000,00
|
22.000.000,00
|
22.000.000,00
|
10
|
422601024902103
|
TARSONO
|
28-Mar-23
|
35.000.000,00
|
16.000.000,00
|
16.000.000,00
|
11
|
422601024987103
|
CARMINAH
|
04-Jul-23
|
25.000.000,00
|
26.000.000,00
|
26.000.000,00
|
12
|
422601025012105
|
TARYANTO
|
04-Nov-23
|
30.000.000,00
|
31.300.333,00
|
31.300.333,00
|
13
|
422601024561101
|
VERY YULIANI AGUSTIN
|
24-Nov-22
|
20.000.000,00
|
20.800.000,00
|
20.800.000,00
|
14
|
422601025088106
|
RASIDI
|
27-Apr-23
|
12.000.000,00
|
12.000.000,00
|
12.000.000,00
|
15
|
422601025116103
|
DENNY CANDRA
|
05-Feb-23
|
11.000.000,00
|
11.500.000,00
|
11.500.000,00
|
16
|
422601024862109
|
HERI SUWANTO
|
16-Mar-23
|
20.000.000,00
|
20.700.000,00
|
20.700.000,00
|
17
|
422601025442106
|
KARSIWAN
|
07-Mar-23
|
50.000.000,00
|
50.000.000,00
|
50.000.000,00
|
18
|
422601025090103
|
SUHARDI
|
18-Apr-23
|
50.000.000,00
|
25.000.000,00
|
25.000.000,00
|
19
|
422601023078105
|
WARNO
|
16-Mar-22
|
13.164.891,00
|
13.164.891,00
|
13.164.891,00
|
20
|
422601025143100
|
WARSINIH
|
05-Apr-23
|
15.700.000,00
|
10.700.000,00
|
10.700.000,00
|
21
|
422601024505105
|
LULI YUDIONO
|
17-Nov-22
|
50.000.000,00
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
22
|
422601025097105
|
KAYI
|
26-Apr-23
|
50.000.000,00
|
52.200.000,00
|
52.200.000,00
|
23
|
422601024606105
|
CASMITA
|
12-Jun-22
|
16.000.000,00
|
16.000.000,00
|
16.000.000,00
|
24
|
422601024897104
|
KARTANI
|
24-Mar-23
|
12.000.000,00
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
25
|
422601024625109
|
MUSTARA
|
13-Dec-22
|
20.000.000,00
|
22.450.000,00
|
22.450.000,00
|
26
|
422601024785103
|
WAWAN
|
02-Oct-23
|
29.100.000,00
|
55.000.000,00
|
15.000.000,00
|
27
|
422601024593108
|
DARWITI
|
12-Feb-22
|
40.000.000,00
|
40.000.000,00
|
28
|
422601024979100
|
SUKANDA
|
04-Jun-23
|
50.000.000,00
|
33.900.000,00
|
33.900.000,00
|
29
|
422601024995106
|
SARTIAH
|
04-Oct-23
|
25.000.000,00
|
1.350.000,00
|
1.350.000,00
|
30
|
422601022820101
|
RUDI
|
17-Dec-21
|
75.000.000,00
|
75.000.000,00
|
75.000.000,00
|
31
|
422601021401108
|
SUKANA
|
19-Feb-22
|
50.025.885,00
|
50.025.885,00
|
50.025.885,00
|
32
|
422601024970106
|
KARTA WIJAYA
|
04-May-23
|
80.000.000,00
|
32.500.000,00
|
32.500.000,00
|
33
|
422601025390105
|
WARSONO
|
14-Jun-23
|
40.000.000,00
|
7.500.000,00
|
7.500.000,00
|
34
|
422601025270101
|
WARUN
|
19-May-23
|
34.000.000,00
|
6.275.000,00
|
6.275.000,00
|
35
|
422601025276107
|
SAMAD
|
19-May-23
|
13.000.000,00
|
2.500.000,00
|
2.500.000,00
|
36
|
422601025108100
|
SARINAH
|
29-Apr-23
|
20.000.000,00
|
800.000,00
|
800.000,00
|
37
|
422601024982103
|
TARINAH
|
04-Jul-23
|
35.000.000,00
|
1.600.000,00
|
1.600.000,00
|
38
|
422601025521104
|
SUMIYATI
|
29-Jul-23
|
15.000.000,00
|
2.600.000,00
|
2.600.000,00
|
39
|
422601024973104
|
SYUKRON
|
04-Oct-23
|
11.000.000,00
|
11.365.000,00
|
0,00
|
Total
|
1.174.990.776,00
|
852.227.109,00
|
840.862.109,00
|
- Bahwa dari seluruh 67 (enam puluh tujuh) debitur dengan kolektibilitas macet tersebut jumlah sisa pokok pinjaman (Baki Debet) beserta bunga yang harus dibayar berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Gabus Kulon – Branch Office BRI Jatibarang Nomor R.87-RA-BDG/RAS/V/07/2025 tanggal 18 Juli 2025 adalah sebesar Rp2.119.722.038,- (dua milyar seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga puluh delapan rupiah), telah dipergunakan oleh Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN untuk memperkaya diri sendiri untuk kepentingan pribadi diantaranya bermain Judi Online.
- Bahwa pada kenyataannya perbuatan Terdakwa ARIF FATKHUROHMAN, S.Pd. Bin SUDIMAN yang telah melakukan penyimpangan berupa Kredit atas nama (Topengan), Menggunakan sebagian uang pencairan debitur (Tempilan) maupun perbuatan terdakwa yang menyelewengkan uang setoran baik untuk pelunasan maupun angsuran tersebut tidak sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per — 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yaitu :
Pasal 3 ;
Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:
-
-
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
Pasal 4 angka 2;
mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan keman |