Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
700/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Ari Arsagi Tampubolon
2.Sausa Elsyadza Basarah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 700/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Arsagi Tampubolon
2Sausa Elsyadza Basarah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ABERCIO ARKANA TAMPUBOLON, lahir di Kuningan, tanggal 16 Maret 2019, anak ke satu, jenis kelamin laki-laki adalah anak sah dari pasangan suami-istri bernama Ari Arsagi Tampubolon dan Sausa Elsyadza Basarah yang menikah pada tanggal 19 Oktober 2020 berdasarkan akta perkawinan nomor 3273-KW-06012021-0004 tertanggal 06 Januari 2021;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dengan menambahkan catatan didalamnya bahwa perkawinan Ari Arsagi Tampubolon dan Sausa Elsyadza Basarah telah tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung;
  5. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak